Gubernur: Pelaksanaan Stranas PK Pastikan Program dan Anggaran Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran saat memberikan sambutan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Senin (8/6/2026).(Media Dayak)Biro Adpim)
Palangka Raya, Media Dayak
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menghadiri kegiatan Kunjungan dan Koordinasi terhadap Capaian dan Kendala Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Kalteng yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Senin (8/6/2026).
Dalam sambutannya, Agustiar menegaskan pelaksanaan Stranas PK tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Bagi Pemerintah Provinsi Kalteng, pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, Kalteng membutuhkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif dengan dukungan sistem yang terintegrasi, pengawasan yang kuat, serta pengambilan keputusan yang berbasis data.
Untuk itu, ia mendorong optimalisasi implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kepada Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng saya instruksikan agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK Sari Anggraini menjelaskan kunjungan tim Stranas PK ke Kalteng difokuskan pada pendalaman tiga aksi utama, yakni implementasi SIPD, pengadaan barang dan jasa, serta penguatan APIP.
Ketiga instrumen tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, keterhubungan SIPD, pengadaan barang dan jasa, serta APIP akan memperkuat sistem pencegahan korupsi dengan meminimalkan potensi pemborosan, mark up, konflik kepentingan, hingga keterlambatan tindak lanjut, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.(Adpim/Ytm/Lsn)