Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyerahkan surat perintah Pelaksana Tugas (Plt) kepada salah satu pejabat di lingkup Pemprov Kalteng, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng Jumat (25/10) malam.(Media Dayak/Humas Kalteng).
Palangka Raya, Media Dayak
Gubernur provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran usai melantik 107 pejabat pengawas dan 63 pejabat administrator di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng Jumat (25/10) malam.
Pihaknya berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar mampu bekerjasama sama dalam memberantas pungutan liar (pungli) di lingkungan kerjanya.
Diungkapkan Sugianto, pada dasarnya pergeseran jabatan dalam pemerintahan adalah hal yang wajar dan biasa terjadi. Harapannya, dapat mengemban amanah dari kepala daerah yakni Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah.
“Pejabat yang dilantik harus bisa bekerjasama dengan Gubernur,” ungkapnya saat memberikan pesan kepada pejabat usai pelantikan.
Sugianto menegaskan, agar melaporkan kepada Gubernur apabila terdapat pungli di lingkungan kerjanya. Apalagi, lanjutnya, diketahui adanya pungli dalam kenaikan jabatan.
“Jika memang ada, laporkan kepada saya,” tegasnya.
Dikhawatirkan, lanjutnya, apabila dalam kenaikan jabatan atau perpindahan terjadi pungli maka merasa sewenang-wenang lantaran merasa membayar. Lagi pula, sangat tidak dibenarkan apabila hal tersebut benar terjadi.
“Saya meminta kerja nyata, bukan kenaikan jabatan lantaran pungli. Jika kenaikan jabatan dengan dasar pungli dikhwatirkan anggaran digunakan untuk program sendiri karena merasa membayar saat menerima jabatan,” katanya.
Ditambahkannya, bahwa pergeseran jabatan ini sudah berdasarkan kinerja dari pejabat itu sendiri, bagi yang berkompeten dan dianggap mampu maka berhak mengamban jabatan tersebut.(YM)













