Gubernur Menyatakan Siap Melaksanakan Implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran Dalam Jaringan online diikuti tersebut oleh Korwil II Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI beserta Tim, di Istana Isen Mulang Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Selasa (5/5).(Media Dayak/Hms Prov)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2020 Kalteng.
Rakor Daring (Dalam Jaringan) online diikuti tersebut oleh Korwil II Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI beserta Tim, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Bupati/Walikota se-Kalteng, Sekda Kabupaten/Kota se-Kalteng, Inspektur Provinsi Kalteng, Inspektur Kabupaten/Kota se-Kalteng, dan Tim Monitoring Centre For Prevention (MCP) Korsupgah Kalteng melalui video conference (vicon) Zoom Meeting.
Melalui vicon ini, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran memaparkan 2 materi pokok, yaitu Capaian Progres Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi tahun 2019 serta program Rencana Aksi Korsupgah Tahun 2020 di Provinsi Kalteng dan menyangkut masalah penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di Kalteng.
Diketahui, secara nasional, progres Tindak Lanjut Rencana Aksi Pencegahan Korupsi di Kalteng berada di urutan 20 dari 34 provinsi dengan capaian sebesar 69%, dan Pemerintah Provinsi Kalteng berada di urutan 8 dari 34 provinsi dengan capaian sebesar 91%.
Gubernur mengungkapkan, capaian Rencana Aksi 2019 pada Pemerintah Daerah se-Kalteng, yaitu Pemerintah Kabupaten Katingan memiliki capaian sebesar 87%, Pemerintah Kota Palangka Raya dengan capaian sebesar 83%, Pemerintah Kotim dengan capaian sebesar 79%, Pemerintah Lamandau dengan capaian sebesar 77%, Pemerintah Pulang Pisau dengan capaian sebesar 76%, Pemerintah Kobar dengan capaian sebesar 74%, Pemerintah Barito Timur dengan capaian sebesar 72%, Pemerintah Seruyan dengan capaian sebesar 62%, Pemerintah Gunung Mas dengan capaian sebesar 62%, Pemerintah Barito Selatan dengan capaian sebesar 62%, Pemerintah Barito Utara dengan capaian sebesar 60%, Pemerintah Kapuas dengan capaian sebesar 53%, Pemerintah Murung Raya dengan capaian sebesar 51%, dan Pemerintah Sukamara dengan capaian sebesar 51%. Progres Korsupgah ini merupakan akumulasi progres area intervensi dikali masing-masing bobot.
Gubernur menyebut, 8 area intervensi yang menjadi fokus dalam Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2020, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah, dan Manajemen Aset Daerah.
“Pemerintah provinsi Kalteng siap melaksanakan implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah pada MCP. Saya mengharapkan adanya kerjasama yang baik dengan KPK RI dalam peningkatan kapabilitas APIP,” ujar Gubernur di Istana Isen Mulang Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Selasa (5/5).
Melewati vicon tersebut Gubernur Sugianto Sabran juga membahas tentang penanganan dampak covid-19 khususnya terkait ketentuan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Hal ini merupakan permasalahan dan kendala di lapangan yang juga ditanyakan oleh beberapa Bupati kepada Tim KPK RI.
Lebih lanjut, Gubernur Sugianto Sabran memberikan arahan agar seluruh Bupati dan Walikota di Kalteng tidak ragu dalam memberikan dan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakatnya yang terkena dampak bencana baik pandemi covid-19 maupun bencana alam lainnya, seperti bencana banjir yang dialami oleh beberapa Kabupaten di Kalteng.
Arahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran tersebut juga mendapatkan dukungan dari Tim KPK RI yang dipmpin Alexander Marwata. (Ytm/Lsn)