Gubernur Keluarkan SE Kebijakan Terhadap Dampak Penanganan Pandemi Covid-19 Kabupaten/Kota

Palangka Raya, Media Dayak
Gubernur provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran nomor 443.1/27/2020/GT.COVID-19 tentang Kebijakan terhadap dampak penanganan pandemi covid-19 di kabupaten/kota se-Kalteng.
Gubernur menyebut, dengan ditetapkannya status tanggap darurat bencana pandemi coronavirus Provinsi Kalteng melalui keputusan Gubernur Kalteng tanggal 20 Maret 2020 tentang status tanggap darurat bencana pandemi di wilayah provinsi Kalteng, serta menindak lanjuti arahan Presiden RI dalam acara teleconference dengan Gubernur se-Indonesia tanggal 24 Maret 2020.
Maka, lanjut Gubernur dalam SE tersebut, sampai saat ini karena telah menyebar di 196 negara ini menunjukkan bahwa pandemi corona ini betul-betul sebuah virus yang telah menjadi pandai yang memang sangat sulit untuk dicegah.
Di minta, semua elemen penanganan corona Harus satu Visi dan memiliki kebijakan yang sama dan setiap kebijakan-kebijakan tersebut harus diperhitungkan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat maupun dampak sosial dan ekonomi yang mengikutinya.
“Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah harus betul-betul dipersiapkan langkah antisipatif terhadap akibat dari kebijakan tersebut yakni mempersiapkan dukungan APBD berupa bantuan sosial bagi sektor-sektor dan pelaku ekonomi yang terdampak kebijakan pencegahan pandemi corona,” tulis Gubernur dalam SE tertanggal 27 Maret 2020 itu.
Gubernur menyebut, ada tiga hal yang menjadi fokus kebijakan, pertama, kesehatan dan keselamatan masyarakat, kedua, langkah antisipatif berupa bantuan sosialnya, ketiga, perhitungan terhadap dampak kebijakan sehingga dapat mempersiapkan langkah-langkah penanganannya.
“Sehubungan dengan mitigasi dari dampak corona terhadap ekonomi masyarakat Pemerintah kabupaten kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBD misalnya, anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan dan belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat kemudian melakukan refocusing, kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan corona,” tulis Gubernur.
Gubernur juga meminta, selama masa tanggap darurat diinstruksikan Kepada Bupati Walikota beserta segenap Pimpinan dan jajaran perangkat daerah agar tidak melaksanakan perjalanan ke luar daerah yang tetap berada di tempat masing-masing dalam hal ini mendesak agar menuju ke perwakilan saja.
Lebih lanjut, Gubernur menghimbau agar Bupati/Walikota selalu berkoordinasi dengan Gubernur melalui gugus tugas percepatan penanganan Corona Provinsi Kalimantan Tengah dan menyampaikan laporan secara berkala.(Ytm/Lsn)