Gubernur Keluarkan Instruksi PPKM Yang Akan Berlaku 23 Maret 2021

Plt Kepala DiskominfoSatik Kalteng Agus Siswadi. (Media Dayak/ Yanting)
Palangka Raya, Media Dayak
Sugianto Sabran mengeluarkan Instruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Kalteng akan aja berlaku sejak 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 4 April 2021.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informasi Persandian Dan Statistik (DiskominfoSatik) Kalteng Agus Siswadi mengatakan instruksi tersebut dikeluarkan melalui Instruksi Gubernur Kalteng nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalteng.
“Instruksi Gubernur Kalteng ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 06 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19,” katanya Sabtu (20/3/2021).
Dijelaskan, beberapa hal yang disebutkan Gubernur melalui Instruksi PPKM berbasis mikro diantaranya, mengatur PPKM berbasis mikro selanjutnya disebut PPKM mikro pada tingkat Desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif covid-19 sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
“Kabupaten/Kota diminta mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagai berikut yakni Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT,” jelasnya.
Melakukan koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhabinkamtibmas, Satuan Polisi Satpol PP, Tim PKK, Pos Pelayanan Keluarga Posyandu, Dasawisma, hingga tokoh masyarakat dan agama serta yang lainnya.
“Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) hingga pengaturan rumah ibadah.
“Yang terakhir, mengintensifkan kembali prokes seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan TNI/POLRI sesuai dengan peraturan di masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya.(MMC/Ytm/Lsn)