Gubernur Kalteng Perintahkan Pemberian Layanan Gratis Bagi Penderita ISPA

Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran saat mengunjungi SMAN 2 Katingan Hilir belum lama ini.(Media Dayak/Ist)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

      Dampak kabut asap yang menyelimuti kota Palangka Raya belakangan ini membuat masyarakat meminta Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan pengobatan gratis bagi masyarakat yang mengalami Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) akibat kabut asap. 

Menanggapi hal tersebut Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran menyebut, pihaknya telah memerintahkan agar RSUD milik Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan layanan gratis kepada pasien ISPA.

“Kita sudah perintahkan rumah sakit provinsi untuk digratiskan penanganannya,” ujarnya baru-baru ini.

Menurut Gubernur Sugianto Sabran, kebijakan untuk menggratiskan layanan berobat bagi pasien ISPA  untuk RSUD lainnya se-Kalteng tergantung kebijakan bupati masing-masing.

Lebih lanjut Gubernur menyinggung terkait permintaan warga untuk pendirian Rumah Sakit Paru di Kalteng, pihaknya mengatakan rencananya akan mulai dikerjakan pada 2020. 

Menurut Gubernur, pembangunan Rumah Sakit Paru akan sharing dengan pembangunan Rumah Sakit Tipe A yang menggunakan mekanisme Kerja Sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Sementara itu, saat di konfirmasi mengenai pengobatan gratis bagi pasien ISPA akibat kabut asap, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Suyuti Samsul, mengatakan setiap kejadian luar biasa (KLB) otomatis perawatan kesehatan masyarakat terdampak akan menjadi tanggung jawab pemerintah setempat.

Khusus untuk RSUD milik Provinsi, lanjutnya, tidak hanya pasien yang terdampak bencana dan KLB yang dibiayai Pemerintah Provinsi tetapi juga pasien dengan penyakit-penyakit lainnya namun dengan catatan yang bersangkutan bersedia dirawat di kelas III.

Ditempat yang berbeda saat di konfirmasi, Direktur Umum RSUD Sylvanus, drg. Yayuk Indriaty, mengatakan, selama belum ditetapkan KLB kabut asap maka bagi warga yang punya Kartu Jaminan silakan digunakan kartu jaminan kesehatan.

“Perintah bapak Gubernur adalah seluruh pasien yang tidak mampu tidak punya jaminan maka jika masuk RS, maka akan di tanggung oleh Pemerintah Daerah,” bebernya.

Jika berubah lanjut Yayuk, dan ada SK menjadi penetapan KLB bencana kabut asap maka seluruh pasien ditanggung Pemerintah.(YM)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait