Gubernur Kalteng Hadiri Seminar Nasional Di Banjarmasin

MENGHADIRI – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran, saat menghadiri Seminar Nasional Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa, di Gedung Mahligai Pancasila Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (02/12/2021). (MMC Kalteng/Media Dayak)

Banjarmasin, Media Dayak

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran, saat menghadiri Seminar Nasional Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa. Acara berlangsung terpusat di Gedung Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (02/12/2021).

Seminar Nasional ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021 yang bertema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”.

Kegiatan ini diinisiasi oleh KPK bersama Pemerintah Pusat dan Daerah dihadiri secara langsung oleh Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar, sejumlah Gubernur diantaranya Gubernur Kalsel, Gubernur Kalbar, Gubernur Kalteng, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jatim dan Gubernur Dl Yogyakarta serta Bupati/Walikota dan Unsur Forkopimda Provinsi Kalsel.

Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar, saat menyampaikan sambutan dan penyampaian materi mengatakan sesuai dengan arah kebijakan Presiden RI tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi terbit Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Stranas PK, bertujuan sebagai kolaborasi antar Lembaga dan Instansi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan bagi seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pemangku kepentingan dan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi khususnya di Indonesia.

Lili Pintauli Siregar, menyampaikan ada berbagai titik rawan korupsi yang terjadi di Pemerintah Daerah antara lain di bagian pengaturan jatah pada proyek APBD, meminta atau menerima hadiah pada saat proses perencanaan APBD.

“Dalam hal kasus tindak pidana korupsi, yang ditangani KPK mulai Tahun 2004 sampai Juli 2021, berdasarkan modus pengadaan terdapat sebanyak 240 kasus, ini bersumber dari pengadaan barang dan jasa. Sepanjang Tahun 2020 sampai dengan Maret 2021 ini ada 36 kasus yang terkait infrastruktur,”ucap Lili.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menyebut, pengadaan barang dan jasa Pemerintah merupakan kegiatan yang cukup besar dalam menggunakan keuangan Negara baik dalam APBN maupun APBD.

Pengadaan barang dan jasa dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, sektor kesehatan dan meningkatkan pelayanan serta membangun sektor-sektor lainnya.

Gubernur mengatakan, pengadaan barang dan jasa Pemerintah perlu manajemen dan sistem yang baik, kelembagaan yang kuat termasuk peningkatan kompetensi SDM Para Pejabat Fungsional pengadaan barang dan jasa.

Sementara, Gubernur Kalimantan Tengah, mengungkapkan, seminar ini sangat strategis dan penting, karena pengadaan barang dan jasa berpotensi terjadi penyimpangan dan kerawanan.

“Seminar ini lebih kepada pembinaan dalam upaya pencegahan korupsi. Penyimpangan bisa saja terjadi disebabkan beberapa hal, baik faktor penyimpangan yang diniatkan, atau SDM yang kurang kompetensi yang bisa menimbulkan kesalahan adminstrasi,”ucap Gubernur.

Gubernur menekankan, pentingnya pondasi akhlak dalam bekerja serta peningkatan kompetensi SDM. “Akhlak dalam melaksanakan  pekerjaan  penting sebagai rambu-rambu supaya tidak menyimpang, aturan yang sudah diatur. Disamping itu saya memang fokus terhadap peningkatan SDM, dengan  kemampuan SDM yang handal di bidangnya, akan meminimalisir kesalahan-kesalahan yang bersifat adminstratif,” pungkasnya. (MMC/YM/Rsn)