Gelar Sosialisasi Percepatan Program Perhutanan Sosial Melalui Kegiatan Penataan Wilayah Adat di Kabupaten Kapuas

BUKA KEGIATAN – Asisten 1 Sekda Kapuas, Romulus saat membuka secara resmi Sosialisasi Percepatan Program Perhutanan Sosial Melalui Kegiatan Penataan Wilayah Adat di Kabupaten Kapuas, Jumat (19/7/2024) di Aula Rapat Rujab Bupati Kapuas. (Media Dayak/ hmskmf)

Kuala Kapuas , Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pj Bupati Kapuas yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekda Kapuas Romulus, membuka secara resmi Sosialisasi Percepatan Program Perhutanan Sosial Melalui Kegiatan Penataan Wilayah Adat di Kabupaten Kapuas, Jumat (19/7/2024) di Aula Rapat Rujab Bupati Kapuas.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan dan memperkuat kerja sama antara berbagai pihak dalam mengelola dan menjaga kelestarian hutan melalui program Perhutanan Sosial. Kegiatan ini diikuti para Damang se Kabupaten Kapuas dan sejumlah Tokoh Adat serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) diwilayah Kabupaten Kapuas. Hadir juga perwakilan dari Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng, Ketua Harian DAD Kabupaten Kapuas Gumer L Satu dan jajarannya.

Asisten 1 Sekda Kapuas, Romulus dalam sambutannya menjabarkan penataan wilayah adalah adalah salah satu syarat strategis untuk memastikan hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kelestarian hutan.

Hutan bukan hanya sekedar sumber daya alam yang berharga, tetapi juga penyangga ekosistem yang mendukung keberlanjutan kehidupan. Oleh karena, menurutnya upaya menjaga dan mengelola hutan secara berkelanjutan adalah tanggung jawab bersama, yang mana salah satu upaya pemerintah dalam mempertahankan hutan itu adalah dengan program perhutanan sosial.

“Dengan adanya penetapan wilayah adat ini ada beberapa hal yang diharapkan diantaranya adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, bisa meningatkan kesejahteraan, sebagai upaya pelestarian lingkungan dan membangun kerjasama serta sinergi dengan semua pihak,” kata Romulus.

Kemudian sambungnya, diharapkan juga pemerintah daerah memiliki kewenangan yang otonom berbasis nilai-nilai adat istiadat dan hukum adat serta kearifan lokal dalam menentukan kebijakan untuk pengelolaan, pemanfaatan dan perlindungan pelestarian sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan dan mensejahterakan bagi semua pihak.

“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, program Perhutanan Sosial dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ucap Romulus dalam sambutannya.

Sementara itu, disampaikan Ketua Harian DAD Kabupaten Kapuas Gumer L Satu bahwa adanya sosialisasi yang digelar ini merupakan program strategis Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng dan telah disosialisasikan ke DAD yang ada di abupaten/kota.

“Karena itu sudah menjadi kewajiban bagi kami DAD kabupaten/kota yang dalam hal ini DAD Kabupaten Kapuas untuk mensosialisasikan mengenai Percepatan Program Perhutanan Sosial Melalui Kegiatan Penataan Wilayah Adat di Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.(hmskmf/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait