Gelar Rapat Paripurna, DPRD Pulang Pisau Bahas Sejumlah Agenda Penting

Pulang Pisau, Media Dayak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan sejumlah agenda penting di ruang rapat paripurna, Senin (13/7/2026).
Rapat tersebut membahas tanggapan fraksi terhadap pendapat Bupati atas pidato pengantar dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Selain itu, rapat juga membahas persetujuan bersama atas Raperda tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS Anggaran Murni Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau, Yoppy Satriadi didampingi Wakil Ketua II Arif Rahman Hakim dan dihadiri Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta serta sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
Usai mengikuti rapat, Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta mengatakan agenda paripurna berjalan sesuai tahapan pembahasan yang telah dijadwalkan. Menurutnya, DPRD telah mendengarkan tanggapan fraksi terhadap dua Raperda inisiatif, sekaligus membahas arah kebijakan anggaran daerah.
“Hari ini kita mengikuti rapat paripurna, pertama mendengarkan pandangan fraksi dan hasil pembahasan terhadap dua Raperda inisiatif DPRD. Selanjutnya juga membahas KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan anggaran ke depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, gambaran awal kemampuan anggaran Kabupaten Pulang Pisau pada Tahun Anggaran 2027 diperkirakan mencapai sekitar Rp800.798.051.000. Namun demikian, angka tersebut masih bersifat proyeksi dan akan mengalami penyesuaian setelah pembahasan lebih lanjut dalam proses KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
“Untuk sementara proyeksi anggaran tahun 2027 kurang lebih sebesar Rp800,798 miliar. Nantinya kita akan melihat kembali perkembangan dan hasil pembahasan KUA-PPAS tahun 2026 sehingga diperoleh angka yang lebih pasti,” kata Ahmad Jayadikarta.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembahasan legislatif dan eksekutif dalam menyusun kebijakan daerah, sekaligus memastikan program pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan fiskal Kabupaten Pulang Pisau. (Alp/Lsn)