Gawat! Kasus Asusila di Gunung Mas Meningkat

Wakapolres Gumas Kompol Indras Purwoko (dua dari kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP Nurrahim (dua dari kanan), KBO Reskrim Ipda Muchlis Aryanto (ujung kiri) dan Kanit PPA Aipda Made Yarka (ujung kanan) memperlihatkan barang bukti korban kasus asusila anak di bawah umur di Mapolres Gumas,Rabu (24/7). (Media Dayak/Novri JKH)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Tindak pidana kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2024 ini meningkat dibandingkan tahun 2023.

Hal itu disampaikan Wakapolres Gumas Kompol Indras Purwoko pada konferensi pres pengungkapan tindak pidana tahun 2024 di Mapolres Gumas,Rabu (24/7).

“Semester pertama tahun ini, tindak pidana kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polres Gunung Mas sebanyak 17 perkara. Meningkat dari tahun 2023 yang hanya 5 perkara,”ujar Indras dihadapan pewarta.

“Peningkatan tindak pidana kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini sangat memprihatinkan, dan menjadi atensi kita semua agar kasus seperti ini jangan lagi terjadi di wilayah ini,”sambung dia.

Indras yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nurrahim, KBO Reskrim Ipda Muchlis Aryanto dan Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Aipda Made Yarka, menjelaskan kasus asusila terhadap anak di bawah umur dilakukan para tersangka di Kecamatan Kurun,Sepang,Kahayan Hulu Utara (Kahut) dan Manuhing.

“Para tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran. Dipengaruhi minuman beralkohol,tersangka menyetubuhi korban layaknya suami istri.Dua korban berusia 15 tahun di Kecamatan Kahut dan Manuhing hamil 2 bulan.Kedua korban saat ini tinggal bersama orang tuanya. 1 tersangka berusia masih 17 tahun dan tersangka lainnya sudah dewasa,”beber Indras.

Perbuatan para tersangka juga dipengaruhi video syur yang ditonton di internet dan media sosial lainnya sehingga melakukan hal terlarang yang belum semestinya dilakukan.

“Hubungan pacaran yang melewati batas normal dari pergaulan anak, dan hasil dari menonton video syur di internet dan media sosial,mereka akhirnya meniru adegan dewasa yang telah ditonton  dan melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur,”kata Indras.

Sementara Kasat Reskrim AKP Nurrahim menyampaikan,dari 17 orang tersangka belum ada yang positif narkotika. Para tersangka hanya dipengaruhi minum beralkohol.

“Akibat minuman beralkohol, kesadaran para tersangka menjadi rendah sehingga melakukan perbuatan mesum terhadap korban. Para tersangka sudah diamankan dengan UU perlindungan anak dan terancam kurungan penjara di atas 5 tahun,”tuturnya.

Berkaca dari kasus tersebut, Polres Gumas mengimbau orang tua   untuk mengawasi pola pergaulan anaknya dan memberikan pemahaman kepada anak akan bahaya pergaulan bebas, serta menyadarkan anak untuk menggunakan media sosial dan internet dengan bijak.

Diharapkan pula kerja sama semua pihak termasuk insan pers untuk menyampaikan ke masyarakat terutama pelajar bahwa pergaulan bebas sangat berbahaya, bisa menimbulkan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur. (Nov/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait