Freddy Ering : Secara Historis dan Geografis Desa Dambung Masuk Wilayah Kalteng

Foto : tim Pansus Tata Batas wilayah DPRD Kalteng, berfoto bersama sebelum melaksanakan peninjauan ke tata batas wilayah Kalsel-teng di Kabupaten Bartim. (Media Dayak/Novan)

Palangka Raya, Media Dayak

Menindaklanjuti permasalahan tata batas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang terletak di wilayah Desa Dambung, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong Provinsi Kalsel, yang sebenarnya masuk kedalam wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalteng, Panitia Khusus (Pansus) Tata Batas wilayah DPRD Kalteng melaksanakan peninjauan ke wilayah yang menjadi sengketa tersebut.

Ketua Pansus tata Batas wilayah DPRD Provinsi Kalteng Y. Freddy Ering mengungkapkan, bahwa dalam kunjungan ke wilayah Desa Dambung kali ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Kalsel untuk melakukan pertemuan langsung dilapangan, guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Komisi I DPRD Kalsel dan nantinya mereka akan didampingi langsung oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Kita pun juga didampingi oleh pihak Pemprov Kalteng dan kedua belah pihak sudah sepakat untuk bertemu langsung dilapangan,” ucap Freddy, saat dikonfirmasi Mediadayak.id, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, Senin (10/8) pagi sebelum keberangkatan.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengatakan, bahwa saat ini pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bartim, telah melayangkan gugatan terkait Kepemilikan wilayah Desa Dambung. Sehingga Pansus tata batas wilayah DPRD Kalteng mengagendakan untuk menyambangi langsung wikayah yang menjadi sengketa tersebut, agar permasalahan tidak berlarut-larut.

“Gugatan sebenarnya sudah dilayangkan oleh Pemerintah Bartim dan kita segera turun lapangan agar permasalahan tidak berlarut-larut,” ujar Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.

Selain itu, sambung Freddy, hal ini berawal pada keputusan Pemerintah Pusat yang menyatakan wikayah Desa Dambung masuk di Kabupaten Tabalong pada tahun 1988. Padahal berdasarkan peta geografis wilayah, Desa Dambung masuk kedalam Kabupaten Bartim, sehingga Pemkab Bartim melayangkan gugatan agar wilayah yang menjadi batas antara Kalsel-teng tersebut bisa kembali masuk ke wilayah Bartim.

“Secara historis dan geografis,termasuk Kultur serta budaya, pada dasarnya Desa Dambung memang bagian dari wilayah Bumi Tambun Bungai, khususnya Kabupaten Bartim. Jadi dengan adanya crosscheck Pansus kali ini, kita memang berharap agar wilayah ini bisa kembali menjadi bagian Kalimantan Tengah,” pungkas Ketua Komisi I DPRD Kalteng, yang membidangi Hukum, anggaran dan Pemerintahan ini. (Nvd)