Freddy Ering : Pengamanan Pilkada Jangan Berlebihan

Palangka Raya, Media Dayak

Adanya Insiden kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), yang menyebapkan salah seorang pengendara kendaraan roda dua terluka karena menabrak kawat baja, milik aparat penegak hukum yang digunakan untuk memblokir poros jalan G.Obos menuju bundaran kecil kota Palangka Raya dalam rangka pengamanan Pilkada, mendapat perhatian dari kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kalteng, yang mebidangi Hukum, anggaran dan Pemerintahan, Y. Freddy Ering, pemblokiran jalan secara permanen selama Pilkada, merupakan hal yang berlebihan.

Pasalnya, jalur yang diblokir secara permanen, khususnya dijalan G.Obos merupakan poros utama menuju bundaran kecil yang menjadi pusat kota.

“Kita sepakat dengan pengamanan selama jalannya Pilkada Kalteng karena hal tersebut merupakan kewajiban. Namun apabila jalan diblokir secara permanen, saya rasa itu terlalu berlebihan. Apalagi jalan yang diblokir merupakan poros utama menuju pusat kota,” ucap Freddy, saat dikonfirmasi Media Dayak, melalui pesan Whatsapp, Senin (23/11).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga menegaskan, apabila jalan tersebut tetap di blokir secara permanen, pihak aparat penegak hukum wajib memasang papan pemberitahuan, agar masyarakat yang melintas mengetahui bahwa jalan tersebut sedang ditutup selama jalannya proses Pilkada.

“Minimal pasang papan pemberitahuan kalau jalan tersebut ditutup permanen, jangan sampai insiden laka lantas yang belum lama ini terjadi karena menabrak kawat baja yang digunakan aparat untuk memblokir jalan, terulang kembali karena ketidaktahuan masyarakat,” tegasnya.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini juga menyarankan, agar poros jalan utama, tidak ditutup secara permanen. Mengingat hal tersebut bisa menghambat kepentingan umum.

“Tidak perlu ditutup permanen. Sebenarnya setengah badan jalan saja sudah cukup, apalagi jalur G.Obos menuju bundaran kecil merupakan poros utama. Jangan sampai penutupan jalan secara permanen, dianggap menghambat kepentingan umum,” pungkasnya.(Nvd)