Fraksi PDI Perjuangan Siap Membahas Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum

PARIPURNA DEWAN-DPRD Barito Utara saat melaksanakan rapat paripurna dewan dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat pada rapat paripurna DPRD, Rabu (18/1/2023) pekan lalu.(Media Dayak/ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara memberikan catatan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat pada rapat paripurna DPRD, Rabu (18/1/2023) pekan lalu.

 

“Raperda ini sepakat untuk dibahas, sebab ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan upaya mewujudkan kesejahteraan, rasa aman dan tenteram dalam masyarakat serta harus patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan,” kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Karianto Saman.

 

Selain itu jelasnya, ketertiban umum merupakan konsep yang berfungsi untuk menjaga batasan-batasan norma yang ada di masyarakat. Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

 

“Maka dengan ini kami, Fraksi PDI Perjuangan siap untuk membahas raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat bersama tim pemerintah daerah,” kata dia.

 

Sementara, Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicaranya Hj Sofia mengatakan bahwa fraksi Partai Gerindra mendukung raperda tersebut dan berharap dengan adanya peraturan tersebut dapat mewujudkan Kabupaten Barito Utara yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku dalam masyarakat.

 

Dimana kata Hj Sofia setelah raperda ini ditetapkan dan institusi berwenang dapat lebih tegas lagu untuk bertindak terkait penerapan aturan bagi pihak-pihak yang melanggar harus dikenakan sanksi yang tegas.

 

“Untuk itu, kami Fraksi Partai Gerindra siap untuk membahas Raperda ini pada rapat gabungan bersama pihak eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” kata Hj Sofia.

 

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dengan juru bicaranya Nuriyanto mengatakan raperda tentang tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sesuai dengan yuridis yaitu UU 22 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan lansasan sosilogis memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan ketertiban serta ketentraman.

 

“Dengan ini kami fraksi PPP menyatakan target capaian yang di inginkan oleh Pemkab serta bagaimana persiapan perangkat yang ada agar tercapainya suasana tenteram dan tertib serta agar masyarakat terlindungi, Mohon penjelasnnya,” kata Nuriyanto.

 

Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dengan juru bicaranya Rza Faisal mengatakan bahwa terhadap materi raperda tersebut, F-PD siap untuk membahas Raperda tersebut pada rapat gabungan bersama pemerintah daerah.(lna/Lsn)

 

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait