Fraksi Golkar Nilai Perubahan APBD Merupakan Korektif

Anggota DPRD Gumas Charles Frengki.(Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak 

Fraksi Partai Golkar DPRD Gunung Mas (Gumas) menyampaikan pandangan umumnya atas Pidato Pengantar Pj Bupati Gumas Herson B.Aden terhadap Rancangan Peratuan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA 2024 pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Gumas,Senin (29/7/2024) siang.

Bacaan Lainnya

Melalui juru bicaranya (jubir) Charles Frengki, fraksi partai Golkar menyarankan pemkab apabila perubahan APBD harus dilakukan,maka pemkab harus tetap menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan baik.

“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas harus dapat memenuhi rasa keadilan dalam rangka pemerataan pembangunan sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”ujar Frengki.

Terkait perubahan APBD, fraksi partai Golkar menilai hal itu sebagai sebuah tindakan korektif, yang tercermin pada kondisi riil pendapatan,kebutuhan belanja dan pembiayaan yang ada.

“Melihat kondisi ekonomi nasional dan kebijakan pemerintah pusat,serta khususnya di Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,sehingga target dari sisi penerimaan dari beberapa sumber pendapatan terjadi penurunan dan ada juga yang mengalami peningkatan,maka adalah wajar kalau Pemerintah Kabupaten Gunung Mas harus melakukan penyesuaian untuk mengsinkronisasikan dengan kebijakan pemerintah pusat,”jabar Frengki.

Sebelumnya, Pj Bupati Gumas Herson B.Aden menyampaikan pidato pengantar atas Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024  di Rapat Paripurna ke-9 DPRD Gumas, Senin (29/7/2024) pagi.

“Rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang kami sampaikan pada Sidang Dewan yang terhormat hari ini, pada prinsipnya tidak sekedar untuk memenuhi keinginan mengubah APBD yang sudah ada, tapi memang harus dilakukan karena  hal-hal yang terjadi,”tutur Herson.

Disampaikan Herson hal-hal yang terjadi itu, yakni  adanya perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi semula dalam Kebijakan Umum APBD TA 2024. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Keadaan yang menyebabkan Saldo Anggaran Lebih tahun 2023 harus disesuaikan dalam tahun anggaran 2024 ini, dan kebijakan-kebijakan yang harus disesuaikan berdasarkan amanat kebijakan pusat.

“Perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif, yang bercermin pada kondisi riil pendapatan, kebutuhan belanja, dan pembiayaan yang ada,”sebutnya.

Herson menegaskan perubahan APBD dapat mencerminkan fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi dan distribusi yang diemban oleh pemerintah, dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, menuju peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin Waket I DPRD Binartha didampingi Waket II DPRD Neni Yuliani, dihadiri Pj Bupati Gumas Herson B.Aden, unsur forkopimda,Sekda Richard,asisten,staf ahli bupati,kepala perangkat daerah serta undangan lainnya. (Nov/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait