Forkopimda Tetapkan Status Siaga II Karhutla, Bupati Jaya Instruksikan Gerak Cepat Cegah Karhutla, dan Mulai Siapkan Anggaran Pilkades 2027

Rapat Forkopimda di pimpin Bupati Gumas Jaya Samaya Monong di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gumas, Selasa (21/7/2026).(Media Dayak/Novri J H)
Kuala Kurun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil dua keputusan strategis yang menjadi perhatian utama daerah, yakni peningkatan kesiapsiagaan menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta percepatan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Tahun 2027.
Keputusan tersebut mengemuka dalam Rapat Forkopimda yang dipimpin langsung Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas, Selasa (21/7/2026).
Bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekeda) Richard dan Kepala Badan Kesbangpol Jhonson Ahmad. Rapat turut dihadiri Dandim 1018/Gumas Letkol Arm Danang Wahyu Utomo, Kajari Gumas Nugroho Wisnu Pujoyono, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kuala Kurun Galih Bawono, Korwil BINDA wilayah Gumas Huge, mewakili Kapolres Gumas Kabag Ops AKP Nurheriyanto Hidayat, Kalaksa BPBD Gumas Karya, Kasatpol PP Naftali, sejumlah kepala perangkat daerah serta undangan lainnya.
Pembahasan diawali dengan paparan komprehensif dari Kalaksa BPBD Gumas, Karya, mengenai perkembangan kondisi cuaca, potensi kebakaran, serta usulan penetapan status siaga bencana Karhutla. Paparan tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai masukan dan rekomendasi dari unsur TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Polri, BINDA, hingga Sekretaris Daerah.
“Terima kasih atas penyampaian informasi, saran, dan masukan yang telah disampaikan Pak Dandim, Pak Kajari, Pak Ketua PN, Pak Kabag Ops, Korwil BINDA, dan seluruh peserta rapat,” ujar Jaya.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama, Forkopimda akhirnya menyepakati penetapan Status Siaga II Karhutla di Kabupaten Gumas sebagai langkah antisipatif sebelum kondisi berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
“Status Siaga II ini merupakan tahapan kesiagaan awal, ketika berbagai indikator mulai menunjukkan adanya potensi yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan. Status ini ditetapkan agar langkah pencegahan dapat dilakukan lebih dini sebelum Karhutla meluas,” tegas Jaya.
Bupati Jaya menegaskan, pemerintah daerah akan menggerakkan seluruh unsur pemerintahan mulai dari kecamatan, kelurahan, desa, hingga damang kepala adat untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Selain itu, perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Gumas juga diminta mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan Karhutla.
“Kami juga akan meminta seluruh perusahaan besar swasta (PBD) di wilayah ini ikut bertanggung jawab menjaga wilayahnya. Jangan sampai ada pembakaran lahan yang memicu Karhutla. Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Jaya.
Selain isu Karhutla, rapat juga membahas kesiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Tahun 2027.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Inda Setio Wahono, memaparkan bahwa sebanyak 59 desa di 12 kecamatan akan melaksanakan Pilkades serentak karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada 6 Februari 2027.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepala desa mengenai berakhirnya masa jabatan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada 6 Agustus 2026.
Namun demikian, Inda mengungkapkan masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diselesaikan.
“Kemampuan fiskal daerah saat ini belum memungkinkan untuk membiayai seluruh tahapan Pilkades dalam satu tahun anggaran. Selain itu, hingga sekarang Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai aturan pelaksana PP Nomor 16 Tahun 2026 juga belum diterbitkan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Jaya menegaskan Forkopimda pada prinsipnya mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2027, namun seluruh mekanisme dan rancangan berita acara tahapan harus dikaji secara matang agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Ya, tidak bisa terburu-buru. Semua harus dipelajari secara cermat,” tegas Jaya.
Jaya pun menginstruksikan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gumas untuk mulai menyusun kebutuhan anggaran Pilkades sehingga seluruh tahapan dapat dipersiapkan lebih awal dan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rapat Forkopimda tersebut menjadi bukti komitmen Pemkab Gumas bersama seluruh unsur Forkopimda dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, baik untuk mengantisipasi ancaman Karhutla maupun memastikan pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Nov/Aw)