Fairid Naparin Pantau Pelaksanaan Malam Pertama Pelaksanaan SE Pembatasan Masuk Kota Palangka Raya

Fairid Naparin
Palangka Raya, Media Dayak
Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya pasca PSBB dengan Nomor : 368/124/BPBD/COVID-19/V/2020 dan Surat Keputusan (SK) Pembatasan Masuk Kota Palangka Raya Nomor : 188.45/266/2020, yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya masih belum terlaksana secara efektif dilapangan.
Hal ini terlihat masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga kota Palangka Raya. Malam pertama pemberlakuan di Kota Palangka Raya yang secara langsung di pantau oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin masih menemukan pelanggaran berupa toko, warung dan cafe serta hiburan malam buka sampai di atas pukul 21.00 WIB.
Fairid mengatakan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya akan menerapkan Tatanan Kehidupan Baru setelah pelaksanaan PSBB akan tetapi tidak semerta-merta langsung secara langsung. Pelaksanaan Tatanan Kehidupan Barusendiri akan dilakukan secara bertahap secara perlahan, terangnya.
“Kita memang akan melaksanakan Tatanan Kehidupan Barudi Palangka Raya, tetapi tidak secara langsung kita laksanakan. Akan ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan, memang membuka tempat-tempat hiburan dan cafe serta warung makan merupakan bagian dari pelaksanaan Tatanan Kehidupan Barutapi nanti, karena saat ini masih proses persiapan dan pembatasan masih diberlakukan,” ucapnya, Kamis (4/6).
Beberapa tempat seperti cafe tidak luput dari pemantauan Wali Kota dan Tim Gutus Percepatan Penanganan COVID-19 Palangka Raya, sementara warung makan pun tak luput dari pantauan. Selain melakukan pemantauan tim juga melakukan sosialisasi dan menyebarkan surat edaran Wali Kota Palangka Raya.(Dmt/Lsn)