Anggota DPRD Gumas Evandi.(Media Dayak/Novri JKH)
Kuala Kurun, Media Dayak
Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Evandi mengaku sangat prihatin dengan kemacetan dan antrian panjang kendaraan yang tak kunjung selesai sebagai dampak dari truk pengangkut batubara dan tandan buah segar kelapa sawit dan minyak kelapa sawit mentah atau CPO yang melintasi jalan umum di ruas jalan provinsi yang melewati wilayah Gumas.
Evandi pun minta segera di stop truk angkutan tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit untuk tidak beroperasi di jalan umum di ruas jalan provinsi Kurun-Palangka Raya karena dampak buruk yang ditimbulkannya bagi kesehatan serta terjadinya kemacetan dan antrian panjang kendaraan.
Selain itu menurut politisi partai Nasdem itu, pengangkutan hasil produksi PBS yang ada di wilayah Gumas melewati alternative lain, misalnya melalui jalur sungai adalah solusi yang tepat agar tidak terjadinya kemacetan dan antrian panjang kendaraan.
“Mereka [PBS] harus mentaati hal itu, karena memang seharusnya hasil produksi mereka diangkut melewati jalur sungai bukannya melewati jalan umum,”ujar Evandi Jumat (5/7/2024).
“Jangan merasa punya uang dan bekingan jadi seenaknya merusak jalan umum seperti sekarang ini,” serunya.
Wakil rakyat dapil III itu pun meminta kepada Pj Bupati Gumas Herson B.Aden agar segera mengambil tindakan tegas dengan menutup akses jalan keluar masuk ke Tahura (Taman Hutan Raya) Lapak Jaru bagi truk angkutan batubara,mengingat kerusakan jalan umum di ruas jalan provinsi Kurun-Palangka Raya disebabkan oleh truk angkutan batubara dan sawit.
“Kalau akses jalan keluar masuk ke Tahura Lapak Jaru ditutup, mereka otomatis tidak akan bisa membawa hasil tambangnya melewati jalan umum di ruas jalan provinsi Kurun-Palangka Raya. Itu [penutupan] adalah pilihan yang tepat guna mengurai kemacetan yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut Evandi menyebut, jalan umum di ruas jalan provinsi Kurun-Palangka Raya masuk kategori jalan kelas III dengan Muatan Sumbu Terberatnya (MST) 8 ton, lebar kendaraan 2,1 meter, panjang 9 meter dan tinggi 3,5 meter.
Sementara jalan khusus yang diperuntukkan bagi truk angkutan hasil produksi PBS muatan MST nya lebih dari 10 ton, lebar kendaraan 2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter.
“Dalam Perda Kateng Nomor 7 Tahun 2012 BAB II Pasal 4 Ayat 2 menyebutkan, kendaraan yang diperbolehkan memasuki jalan umum,yakni kendaraan angkutan dengan MST paling tinggi 8 ton. Sedangkan pada BAB VIII pasal 16 ayat 1 menegaskan setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak melalui jalan khusus diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,”bebernya.
Perlu diketahui, titik kerusakan jalan umum di ruas jalan provinsi Kurun-Palangka Raya yang kerap mengakibatkan terjadinya kemacetan panjang, seperti di Desa Rabauh,Tewai Baru dan Tanjung Karitak Kecamatan Sepang.
Terkait jalan angkutan truk batubara dan sawit, Presiden Jokowi pernah menegaskan seharusnya angkutan batubara dan sawit memang melalui jalan khusus bukan jalan umum. (Nov/Lsn)