Evaluasi PBS Yang Belum Lakukan Pelepasan Kawasan Hutan

Rimbun

Sampit, Media Dayak

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendesak pemerintah kabupaten Kotim terutama pemeritah provinsi kalimantqn tengah supaya  segera  melakukan evaluasi dan menertibkan perusahaan  besar swasta baik itu perkebunan kelapa sawit tambang bauksit dan sebagainya yang belum melakukan pelepasan kawasan. Penertiban itu lanjutnya seralas dengan amanat dari perauran pemerintah (PP) Nomor 60.

“Kami mendesak agar pemerintah ambil sikap bagi perusahaan yang tidak melaksanakan perturan tersebut salah satunya adalah pelepasan kawasan ,”ujar Rimbun.

Diketahui Peraturan Pemerintah (PP) No.60 tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No.10 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Kedua, PP No.61 tahun 2012 tentang Perubahan PP No.24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Kedua PP tersebut diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Juli 2012.Mengacu kepada dua PP tersebut, ratusan perusahaan kebun dan tambang yang selama ini ‘dag dig dug’ bakal dimejahijaukan bisa bernapas lega. Kebun dan tambang yang beroperasi pada hutan produksi atau hutan produksi konversi bisa diproses perizinannya, katanya lagi.

“Namun itu  dibatasi hingga akhir tahun kemarin, jika ada perusahaan yang belum sama sekali yan harus ditindak tega,” ujar Rimbun.

Dia mengakui, terbitnya kedua PP tersebut berpeluang untuk memberi jalan untuk kegiatan perkebunan dan tambang pada kawasan hutan beroperasi resmi, meski sebelumnya dicap tidak prosedural. Dia juga mengungkapkan, kedua PP tersebut akan berdampak pada lepasnya sebagian kawasan hutan. ”pemerintah sudah berikan kelonggaran dan jika tetapi tidak dilaksanakan wajar saja disanksi,” ujar Politikus PDI P kotim ini.

Ditegaskanya, jika dalam pasal 51 A PP 60/2012 itu juga mengingatkan waktu yang di berikan hanya sebatas 6 bulan semenjak diterbitkanya aturan dimaksud. ”Artinya kalau lewat ya ada sanksi dan itu harus diberikan,” tegasnya. (Em/Lsn)