Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik: DiskominfoSantik Kalteng Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Kepala DiskominfoSantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi saat memberikan sambutan, Selasa (10/12/2024)(MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak 

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DiskominfoSantik) Provinsi Kalteng, Agus Siswadi, secara resmi membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kanderang Tingang, DiskominfoSantik Provinsi Kalteng, Selasa (10/12/2024).
 
Dalam sambutannya, Agus Siswadi menegaskan bahwa hak atas informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik, lanjutnya, adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Ia juga menyebut keterbukaan informasi sebagai salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
 
“Dengan keterbukaan informasi, diharapkan tercipta partisipasi luas dari masyarakat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik, serta mengurangi potensi korupsi. Hal ini pada akhirnya akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya,” ujar Agus Siswadi.
 
Agus menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Kalteng telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di daerah. Hasil evaluasi ini telah disampaikan kepada setiap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun pelaksana.
 
“Pada kesempatan ini, kami meminta semua PPID untuk mempelajari hasil evaluasi yang telah diterima. Jika ada hal yang belum dipahami, silakan menanyakannya langsung dalam forum ini agar ke depannya pelayanan keterbukaan informasi di Kalteng semakin berkualitas,” imbuh Agus.
 
Agus juga menjelaskan bahwa pengelolaan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui PPID yang melekat pada pejabat struktural dengan tugas pelayanan informasi dan kehumasan. Ia menekankan bahwa akses publik terhadap informasi dapat memotivasi badan publik untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan terbaik untuk rakyat.
 
“Melalui rapat evaluasi seperti ini, kami bertujuan menyamakan persepsi dan menyegarkan koordinasi di antara seluruh PPID. Baik PPID utama maupun pelaksana di setiap badan publik harus melaksanakan tugasnya dengan baik, memenuhi standar layanan informasi publik, dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang terbuka sebagai strategi pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” pungkas Agus.(MMC/YM/Aw)
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait