Enam Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muara Teweh Dapat Asimilasi Rumah

ASIMILASI RUMAH-Plh Kepala Lapas Muara Teweh Baduansyah saat memberikan keterangan pers terkait enam warga binaan Lapas Kelas IIB mendapat asimiliasi rumah, Rabu (9/2).(Media Dayak:ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 tahun 2021, sebanyak enam orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Lapas Kelas IIB Muara Teweh, menghirup udara bebas. Mereka mendapatkan program asimilasi rumah.

Plh Kepala Lapas Muara Teweh Baduansyah kepada sejumlah wartawan Rabu (9/2) mengatakan, asimilasi ini diberikan guna mencegah penyebaran COVID-19 di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Ada 6 orang napi kelas IIB Muara Teweh yang mendapat asimilasi rumah dan mereka tetap wajib lapor. Seperti di wilayah Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya, mereka wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Muara Teweh,” kata Baduansyah.

Dikatakannya, selama dalam masa pengawasan mereka juga wajib menerapkan protokol kesehtan. Dan ini dilakukan sampai mereka habis masa hukumannya (tahanannya).

Adapun keenam orang warga binaan yang mendapatkan asimilasi rumah antara lain, Rizal Fadilah, Rizky Ramadhani, Hendra, Riyanto, Akhmad Zainudin dan Endang Murti.

Dia menjelaskan, jika enam warga binaan itu dinyatakan memenuhi syarat asimilasi rumah, karena telah menjalani 2/3 masa hukuman. Mereka juga mendapat asimilasi karena berkelakuan baik selama berada di dalam lapas dan telah mengikuti program pembinaan.

“Jadi jangan sampai mereka melanggar aturan atau berbuat pidana, jika melakukan pelanggaran-pelanggaran kita akan masukan kembali ke Lapas. Tapi untuk pengawasannya dilakukan oleh pihak Bapas,” kata Baduansyah.

Rata-rata kata Baduansyah warga binaan yang mendapat asimilasi sudah melewati penilaian. “Napi yang dapat asimilasi rumah terdiri dari mereka yang pernah terlibat kasus pidana umum dan juga pidana natkotika, yang hukumannya dibawah 5 tahun,” pungkasnya.(lna/Aw)