Kasongan, Media Dayak
Dari empat orang ASN tersebut, sanksi yang diberikan menurutnya beragam, yaitu tiga orang berupa pemberhentian langsung sebagai ASN. Sedangkan satu orang berupa penurunan pangkat.
Alasan pemberhentian terhadap tiga orang ASN tersebut menurut Saiful, lantaran mereka sudah berbulan-bulan lamanya meninggalkan tugasnya sebagai abdi negara. Bahkan sudah diberikan Surat Peringatan (SP) beberapa kali. Kemudian, dilakukan pembinaan. Setelah diberikan SP beberapa kali dan pembinaan, namun tetap saja melakukan pelanggaran. “Sehubungan dengan itu, sesuai aturan yang berlaku maka diputuskanlah tiga orang ASN tersebut pemberhentian Sebagai ASN,” kata Saiful.
Sedangkan penyebab diberikannya sanksi penurunan pangkat terhadap satu orang ASN lainnya itu menurutnya, juga melakukan pelanggaran sebagai abdi negara, namun pelanggarannya lebih ringan dari ASN yang tiga orang tersebut.
Tiga orang tersebut melanggar aturan disiplin . Sesuai aturan, yang tidak hadir di kantornya minimal 28 hari. Tapi yang bersangkutan sudah diberikan teguran secara lisan dan Surat Peringatan (SP) serta diberikan pembinaan sedemikian rupa, namun tampaknya masih saja seperti itu. Sehingga’ diberikanlah sanksi pemberhentian terhadap mereka.
Karena, jika Pemkab Katingan tidak memberikan sanksi terhadap mereka menurut orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini, pimpinannya dianggap melakukan pembiaran. “Artinya kita dianggap salah atau tidak melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.
Mengingat hal itu, dirinya meminta kepada seluruh ASN, baik yang ditugaskan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun di kantor Pemerintah Kecamatan lingkup Pemkab Katingan, agar bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya. “Jangan sampai melakukan pelanggaran dan selalu disiplin mentaati aturan yang berlaku,” tegasnya. (Kas/Lsn)