Empas: BST Pemprov Akan Disalurkan Sabtu

Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun; Empas Salomo Umar SE

Kuala Kurun, Media Dayak

Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Empas Salomo Umar menyampaikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk 3.012 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga prasejahtera di Gumas yang terdampak virus Corona (Covid-19) akan disalurkan Sabtu (06/06/2020).

”Penyaluran BST Pemprov Kalteng rencananya akan dilakukan secara serentak untuk 12 Kecamatan di Gunung Mas Sabtu (06/06/2020). Waktu penyaluran Pukul 08.00 WIB sampai selesai. Penyaluran (BST) untuk satu bulan sebesar Rp500.000 per KPM melalui Bank Kalteng,” kata  Empas, Selasa (02/06/2020).

Dijelaskan Empas, penyaluran BLT nantinya dibagi di beberapa titik. KPM di Kecamatan Miri Manasa, Damang Batu, Kahayan Hulu Utara (Kahut) mengambil BST di Kantor Bank Kalteng Cabang Pembantu (Capem) Tumbang Miri. KPM Manuhing dan Manuhing Raya mengambil BST di Kantor Bank Kalteng Capem Tumbang Talaken.

“KPM di Rungan Hulu, Rungan, dan Rungan Barat dapat mengambil BST di Kantor Bank Kalteng Capem Tumbang Jutuh. KPM di Kecamatan Tewah mengambil BST di Kantor Bank Kalteng Capem Tewah. Untuk KPM di Kecamatan Mihing Raya dan Sepang, Bank Kalteng akan datang langsung ke sana untuk menyalurkan BST,” ungkap Empas.

Khusus di Kota Kuala Kurun, lanjut pria yang akrab dengan pewarta itu, pihaknya menyiapkan tiga titik penyaluran, yakni di Kantor Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun, Kantor Unit Pelayanan Kas (UPK) Bank Kalteng di Jalan Sangkurun, dan Aula Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gumas.

“Pembagian tempat penyaluran BST dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan dan kerumunan warga yang mengantri untuk mendapatkan bantuan. Khusus untuk penerima BST lanjut usia (lansia) akan diantar langsung oleh Bank Kalteng ke rumah mereka,” tegas Empas.

Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun juga membuat jadwal dan jam pembagian. Misalnya, dari RT 01 desa A mulai disalurkan pukul 08.00 WIB, RT 02 desa A pukul 09.00 WIB, dan seterusnya.

Menurut Empas, apabila penerima BST berada di desa yang jauh dari tempat penyaluran bantuan, maka penerima bisa memberikan kuasa kepada Ketua RT atau Kepala Desa (Kades) untuk mengambilkan BST tersebut.

”Untuk mengambil bantuan itu, penerima wajib membawa formulir dari Bank Kalteng, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Yang berhak mengambil harus sesuai dengan daftar nama yang terdata di Dinsos,” tukasnya.

Dinsos Gumas, tambah Empas, saat ini masih melakukan verifikasi dan validasi data penerima BST dari Pemprov Kalteng. Dalam penyaluran bantuan, tetap mengutamakan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

”Protokol kesehatan, seperti menyiapkan tempat mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak fisik, dan penerima wajib menggunakan masker,” ujar Empas.(Nov/aw)