Eks Kajari Gumas Tangkap Buronan Korupsi Rp 34 Miliar, Koswara Buktikan Tak Ada Tempat Aman bagi DPO!

Tersangka BSN tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Jumat malam, pukul 18.40 WIB, dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum. Kedatangannya turut didampingi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang, Koswara, sebagai bagian dari proses penegakan hukum setelah keberhasilan pengamanan terhadap buronan tersebut. Momen ini menandai langkah tegas Kejaksaan dalam memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Media Dayak/ist)
Kuala Kurun,Media Dayak
Komitmen aparat penegak hukum dalam memburu pelaku tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang, Koswara, memastikan buronan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan berinisial BSN akhirnya berhasil ditangkap setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam keterangan pers yang diterima mediadayak.id, Jumat (26/6/2026), Koswara mengungkapkan bahwa BSN tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, sekitar pukul 18.40 WIB dengan pengawalan ketat aparat kejaksaan.
“Setibanya di bandara, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk menyelesaikan administrasi sebelum diserahkan kepada Kejari Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Koswara dalam keterangan persnya.
Menurut Koswara, penangkapan tersebut merupakan hasil pelacakan intensif yang dilakukan penyidik melalui koordinasi lintas instansi. Sebelumnya, BSN ditetapkan sebagai DPO lantaran berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
Koswara menegaskan, pihaknya akan bergerak cepat menuntaskan proses hukum terhadap tersangka. Pemeriksaan lanjutan segera dijadwalkan untuk melengkapi berkas perkara sehingga dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindari proses hukum. Perkara ini akan kami tangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Koswara.
Koswara menjelaskan,BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi kepada PT BIP. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 34 miliar.
Koswara menyebutkan, keberhasilan mengamankan BSN menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum sekaligus menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memburu para buronan tindak pidana korupsi, meski mereka berusaha menghindari proses penyidikan.
Sosok Koswara sendiri bukanlah nama asing, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas pada periode 2017–2019 dan dikenal memiliki hubungan yang baik dengan berbagai kalangan, termasuk insan pers.
Setelah menyelesaikan tugasnya di Gunung Mas, karier Koswara terus menanjak. Ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, kemudian menjadi Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, bertugas di Kejaksaan Agung RI, hingga akhirnya dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Padang.
Keberhasilan menangkap buronan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah ini kembali menjadi bukti rekam jejak Koswara sebagai aparat penegak hukum yang konsisten dalam mengawal pemberantasan korupsi serta memastikan setiap tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Nov)