Dukung Penegakan Hukum Terhadap Ormas Pendukung Khilafah

Oleh : Pandu Wijaya Kusuma*)

Indonesia memiliki keragaman latar belakang agama. Selain itu, telah disepakati oleh para pendiri bangsa bahwa dasar negara kita adalah UUD 1945 dan Pancasila. Sehingga, konsep negara khilafah di Indonesia tidak mungkin untuk diterapkan.
Terkait dengan hal tersebut, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, berupaya untuk terus mensosialisasikan moderasi beragama dengan jalan menghargai konstitusi. Moderasi beragama tersebut berisi bagaimana sebagai umat beragama tapi juga memiliki kesalehan kewargaan, jadi bukan hanya kesalehan keagamaan, tapi juga kesalehan sebagai warga negara, dimana taat pada konstitusi.
Beberapa waktu yang lalu, ormas Khilafatul Muslimin menjadi sorotan setelah adanya konvoi di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu, 29 Mei 2022 sekitar pukul 09.14 WIB. Terlihat para pemotor melintas dengan memakai seragam warna dominan hijau dan membawa bendera berbahasa arab berukuran besar serta membawa sejumlah poster berisi pesan terkait khilafah. Salah satu poster bertuliskan “Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah”.
Berdasarkan kejadian tersebut, penulis berpendapat bahwa perlu adanya penegakan hukum terhadap ormas yang berpotensi mendukung konsep negara khilafah, seperti Khilafah Muslimin. Menurut penulis, kemunculan Khilafah Muslimin berpotensi menjadi sebuah perbuatan melanggar hukum, karena mereka memanfaatkan ruang kebebasan berekspresi dalam iklim demokrasi untuk mengganti ideologi negara yang sah.
Senada dengan penulis terkait penegakan hukum, Polisi telah menangkap tiga pimpinan cabang Khilafatul Muslimin atas dugaan penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan melalui aksi konvoi di wilayah Brebes, Jawa Tengah, pada Senin 6 Juni 2022.
Menurut penulis, penegakan hukum dengan menindak dan menangkap pimpinan dari aksi konvoi tersebut sudah tepat dan merupakan langkah tegas Korps Bhayangkara dalam menindak pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain.
Selain itu, penulis berpendapat bahwa konvoi kendaraan bermotor dengan membawa spanduk bertuliskan “Kebangkitan Khilafah” oleh kelompok Khilafatul Muslimin bisa berpotensi mengarahkan dan melahirkan paham terorisme serta bisa membahayakan negara melalui aksi yang cenderung bersifat anarkis tersebut. Penulis melihat konvoi telah melanggar aturan yang berlaku sekaligus melanggar hukum pidana dengan mengatasnamakan bahasa agama.
Oleh karena itu, penulis mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mendukung penegakan hukum terhadap ormas-ormas yang mendukung konsep negara khilafah dan mendukung tindakan Kemenag untuk terus mensosialisasikan dan melakukan penguatan moderasi beragama, yang salah satu substansinya adalah cinta tanah air dan berkomitmen bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem ideologi Pancasila yang berdasarkan kepada Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Bacaan Lainnya

*Penulis adalah kontributor Paramadina Institute

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *