Dukung Pemberantasan Narkoba,  BNNP Kalteng Jalin PKS Bersama GDAN Kalteng 

Palangka Raya, Media Dayak 
 
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) resmi menjalin kerja sama dengan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang digelar di ruang rapat Kantor BNNP Kalimantan Tengah, Selasa (19/5/2026).
 
Kegiatan ini dihadiri Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol. Mada Roostanto beserta jajaran, serta Ketua GDAN Sadagori Henock Binti (Ririn Binti) bersama pengurus GDAN.
 
Dalam keterangannya, Kepala BNNP Kalteng menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk lembaga adat.
 
“Ini adalah langkah strategis. Kami sangat mengapresiasi GDAN yang telah bersinergi bersama BNNP. Harapannya, kolaborasi ini mampu memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
 
Ia menambahkan, peran GDAN sebagai representasi masyarakat adat dinilai penting dalam membangun pendekatan kultural guna menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
 
Sementara itu, Ketua GDAN menyampaikan terima kasih kepada BNNP Kalteng atas ruang kerja sama yang diberikan. Ia menegaskan komitmen GDAN untuk mendukung aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba.
 
Menurutnya, langkah konkret yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah pencanangan posko terpadu anti-narkoba di kawasan Puntun, Palangka Raya, yang dijadwalkan mulai 1 Juni mendatang.
 
“Pendirian posko terpadu ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memerangi narkoba. Kami ingin menghapus stigma negatif Puntun sebagai kampung narkoba, dan menjadikannya lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ungkapnya.
 
Dalam isi PKS, sejumlah poin strategis yang berkaitan dengan masyarakat adat Dayak turut menjadi fokus utama. Di antaranya adalah upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba, meningkatkan kesadaran masyarakat adat melalui media massa dan sosial, serta memperkuat sinergi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum.
 
Selain itu, GDAN juga mendorong penerapan sanksi adat terhadap bandar narkoba sebagai bentuk penegakan hukum berbasis kearifan lokal, serta memperjuangkan masyarakat Dayak—termasuk yang tinggal di wilayah adat—agar terbebas dari peredaran gelap narkotika.
 
Program kerja GDAN periode 2025–2030 juga mencakup penyediaan rehabilitasi sosial dan medis bagi korban penyalahgunaan narkotika, penyelenggaraan pendidikan nonformal, penguatan kontrol sosial berbasis komunitas adat, hingga pembentukan Satgas Anti Narkoba berbasis adat.
 
Tak hanya itu, GDAN juga akan mengembangkan desa percontohan (pilot project) Desa Anti Narkoba serta memperluas sosialisasi bahaya narkotika melalui berbagai platform media secara berkelanjutan.
 
Melalui kerja sama ini, kedua pihak berharap tercipta sinergi yang kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Bumi Tambun Bungai, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat secara aktif.(Ist/Lsn)