Dukcapil Diminta Mengupdute Data Penduduk Setiap Tahun

Anggota DPRD Kabupaten Katingan H Hanafi. (Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Dinas Kependudujan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Katingan diminta untuk mengupdute data penduduk Kabupaten Katingan dengan rutin setiap tahunnya. Permintaan ini datangnya dari H Hanafi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan yang disampaikannya kepada sejumlah media, Kamis siang (6/8/2020). 

Pasalnya menurutnya, beberapa waktu lalu ditemukan seorang warga kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan masuk di dalam data penerima BST yang dikucurkan pemerintah dengan jumlah sekitar Rp 600 ribu/bulan. “Padahal, orang tersebut masih mampu,” terangnya.

Memang, yang bersangkutan menurutnya sejak namanya masuk di dalam data penerima BST sampai hari ini belum pernah mengambil dana tersebut alies menolaknya. “Karena, dia sadar bahwa dirinya tidak layak menerima BST tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, legislator Parpol berlambang Ka’bah ini juga mengaku bingung. Karena, orang yang namanya masuk di dalam data penerima BST itu ternyata pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 yang lalu tidak masuk dalam data pemilih. “Tapi di tahun 2020, dia masuk sebagai peserta penerima BST,” ujarnya.

Ditanya tentang orang yang dimaksud, anggota dewan asal daerah pemilihan (dapil) Katingan I yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan ini mengakui bahwa yang bersangkutan adalah isterinya sendiri. (Kas/Lsn)