Dugaan Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Katingan Terjadi Lagi

Anggota komisi II DPRD Kab KatinganYudea Pratidina

Kasongan, Media Dayak

Kendati sudah dilakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tahun 2019 yang lalu, dengan memanggil Camat Katingan Kuala, petani dan pedagang atau pemilik kios yang menjual pupuk bersubsidi lantaran dugaan kelangkaan pupuk bersubsidi di kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan.

“Namun pada tahun 2020 ini dugaan kelangkaan pupuk kabersubsidi ini terjadi lagi,” kata Yudea Pratidina, anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan kepada sejumlah media, Minggu (14/6).

Duguaan kelangkaan pupuk yang disubsidi oleh pemerintah ini menurut Yudea, selain atas laporan dari kepala desa (kades) di kecamatan Katingan Kuala, juga mendapat informasi di media sosial (medsos).

“Mereka kesulitan mencari pupuk bersubsidi di kecamatan Katingan Kuala akhir-akhir ini,” ujar Yudea. 

Sejumlah petani di kecamatan Katingan Kuala menurut Yudea sebenarnya mampu saja membeli pupuk non bersubsidi, namun harganya telalu mahal, atau tiga kali lipat dari harga yang bersubsidi.

“Kalau harga pupuk bersubsidi hanya Rp 92 ribu/sak, sedangkan yang non subsidi sekitar Rp 300 ribu/sak,” sebutnya.

Untuk mengantisipasi dugaan kelangkaan pupuk bersubsidi di kecamatan Katingan Kuala pada khususnya dan di Kabupaten kstingan pada umumnya, pada hearing tahun 2019 yang lalu, dirinya sempat mengusulkan kepada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan setempat agar secepatnya membentuk tim pengawas pupuk bersubsidi dimaksud.

“Tujuannya untuk mencegah kelangkaan pupuk bersubsidi di Katingan,” legeslator PDI Perjuangan ini.

Namun, sejak menyampaikan saran di tahun 2019 itu hingga sekarang tim dimaksud menurutnya belum juga terbentuk. 

Secara terpisah, Camat Katingan Kuala H Suryanto membantah adanya kelangkaan pupuk bersubsidi itu di wilayahnya.  Yang terjadi menurutnya, hanya keterlambatan kedatangannya saja. Disamping itu untuk kuota (jatah) pupuk bersubsidi di kecamatan-kecamatan Katingan Kuala sebenarnya hanya 700 ton saja/tahun, sesuai dengan RDKK. Sedangkan kebutuhan dari pemakainya lebih dari 700 ton.

 “Maksudnya, jika petanin benar-bebar membeli pupuk bersubsidi sesuai aturan, yaitu maksimal hanya untuk lahan yang 2 hektare saja/tahu  dipastikan cukup,” jelasnya. 

Tapi, petani di kecamatan Katingan Kuala ini sebagian besar memiliki lahan pertaniannya lebih dari 2 hektare. Bahkan dengan kisaran antara 5 hingga 10 hektare.

“Artinya, jika masing-masing petani diberikan pupuk bersubsidi hanya untuk kebutuhan 2 hektare lahan saja saya yakin mencukupi saja,” ujarnya.

Sedangkan bagi petani yang memiliki lebih 2 hektare maka petani tersebut harus nembeli pupuk non bersubsidi. Misalnya punya lahan pertanian sekitar 10 hektare, sedangkan pupuk yang dibutuhkan sekitar 5 sak.

 “Untuk 2 sak saja membeli pupuk yang bersubsidi, tapi untuk yang 3 sak-nya petani tersebut harus nembeli pupuk non subsidi,” jelas H Suryanto. (Kas/Lsn)