Salah satu tokoh masyarakat Gumas Suprapto Sungan (kiri) dan Anthony L Djaga (kanan). (Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Perwakilan tokoh masyarakat Gunung Mas (Gumas), Anthony L Djaga dan Suprapto Sungan mendukung diskresi tegas Bupati Jaya S Monong yang menutup sementara ruas jalan provinsi melintasi wilayah Gumas bagi truk angkutan PBS (Perusahaan Besar Swasta).
Hal itu disampaikan Anthony dan Suprapto kepada Media Dayak Sabtu (18/3) pagi menyikapi sikap tegas Jaya yang menutup sementara ruas jalan provinsi melintasi wilayah Gumas bagi truk angkutan PBS serta telah dibuat pos yang berlokasi di Kurun seberang tepatnya di pertigaan Palangka Raya-Kurun-Sei Hanyo serta Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang. Pos dijaga personel Satpol PP Gumas.
Keduanya menilai yang dilakukan Jaya sebagai wujud perhatian dan perjuangan terhadap kepentingan masyarakat dari kemanfaatan CSR (Corporate Social Responsibiliy) yang harus dilaksanakan PBS sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pun terhadap yang disampaikan Jaya bahwa pemkab mendukung investasi yang masuk dengan tidak sekedar mengejar keuntungan tapi melaksanakan kewajiban mendukung pembangunan demi kemaslahatan masyarakat, keduanya mengapresiasi hal itu.
Bahkan terhadap pernyataan Jaya, jika PBS hanya mengejar keuntungan dan mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan dipersilakan meninggalkan Gumas, kedua mantan pejabat penting di Gumas itu menyatakan sepakat dengan bupati.
Terkait kerusakan jalan provinsi melintasi wilayah Gumas, Suprapto dan Anthony berpendapat perlunya langkah jangka pendek, menengah dan panjang. Langkah jangka pendek, berupa peran serta PBS dengan menempatkan alat beratnya guna perbaikan pada titik jalan yang rusak.
Langkah jangka menengah, penanganan ruas jalan kabupaten Kurun-Sepang-Bereng Malaka sampai jalan nasional. Tidak memungkinkan untuk diaspal, penanganan yang dilakukan bisa membuat ruas jalan itu fungsional.
Langkah jangka panjang, dengan konsorsium PBS membuat jalur khusus serta mengusulkan ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk pengerukan Sungai Kahayan sebagai sarana angkutan hasil produksi PBS. Anggaran pengerukan bisa dari APBN, APBD Provinsi bahkan APBD Kabupaten.
Lebih lanjut keduanya menekankan pentingnya kepatuhan PBS terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 19 menyebutkan jalan dibagi menjadi kelas I, II, III dan Khusus.
Untuk ruas jalan provinsi masuk wilayah Gumas adalah ruas jalan kelas III. Jalan kelas III, MST nya 8 ton dengan dimensi kendaraan panjang 9 meter, lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter.
Sedangkan jalan khusus, dimensi kendaraan maksimum lebar >2,5 meter, panjang >18 meter, tinggi 4,2 meter dan muatan sumbu terberat (MTS) >10 ton.
Suprapto dan Anthony pun berharap dilakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap truk angkutan PBS yang over dimensi over load (ODOL). (Nov/Aw)