Dua Raperda Disetujui DPRD Barito Utara Jadi Perda

PERSETUJUAN BERSAMA-Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra menyaksikan penandatanganan disetujuinya dua raperda menjadi perda Barito Utara di gedung DPRD setempat, Jumat (28/5/2021).(Media Dayak/ist)
Muara Teweh, Media Dayak
DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna IV dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kawasan tanpa rokok dan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu, Jumat (28/5/2021) di gedung DPRD setempat.
Pada rapar paripurna IV dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utarà, Parmana Setiawan, didampingi Wakil Ketua II Sastra Jaya, unsur FKPD, anggota DPRD dari masing-masing fraksi dan dihadiri Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, kepala perangkat daerah serta undangan lainnya.
Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pendapat akhir yang di bacakan oleh juru bicaranya, Edy Fran Aji menyampaikan dengan harapan sebelum Perda ini diterapkan, kiranya terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat, karena kebiasaan merokok ini, dudah sejak lama begitu kuat bagi masyarakat.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya yang disrahkan anggota DPRD Sunario menyempaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan menerima dua raperda tersebut menjadi perda Kabupaten Barito Utara.
Sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) yang diserahkan bicaranya, Nuriyanto mengapresiasi kinerja pemerintah daerah dan pada prinsipnya Fraksi PPP menerima dan menyetujui dua Raperda disahkan menjadi Perda.
Sementara itu, Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra bahwa eksekutif sangat berteri makasih atas dukungan dari pihak legislatif yang telah menyetujui Rancangan Peratuaran Daeraàh dimaksud.
“Dengan harapan kerjasama yang baik ini, dapat terus terjalin dalam rangka kita bersama-sama, membangun Kabupaten Barito Utara yang kita cintai ini ke arah yang lebih baik lagi dimasa mendatang,” kata Wabup Sugianto Panala Putra.
Dikatakan Wabup, pendapat, saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota DPRD sangat bermanfaat bagi penyempurnaan dan perbaikan dua reperda tersebut.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan mengharapkan dengan telah disetujuinya dua raperda menjadi Perda ini akan segera terealisasikan, karena setelah mendapat persetujuan DPRD dan akan di evaluasi tingkat Pemprov Kalteng.
“Dengan disetujuinya dua Perda ini, terutama untuk kawasan tanpa rokok artinya, Pemkab Barito Utara siap akan mendisiplinkan kawasan-kawasan yang boleh dan kawasan yang dilarang tempat merokok,” kata Permana Setiawan.(lna/Lsn)