Dua Pria Mabuk Cabut Nyawa

Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, Wakapolres Kompol Aries Nugroho Ishak, Kabag Ops Kompol Tri Wibowo, dan Kasat Resrkim AKP Jhon Digul Manra, menunjukkan barang bukti kayu balok yang digunakan pelaku untuk memukul korban. (Media Dayak/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun, Media Dayak

Wilotran alias Bapak Deva tewas setelah dikeroyok dua pria mabuk, yakni GB dan RD di Jalan Tahentung, Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Minggu (29/1), pukul 03.30 WIB.

”Korban tewas setelah dikeroyok dan dipukul kedua pelaku dengan menggunakan kayu balok berukuran 3×5 sentimeter dan panjang kurang lebih satu meter, mengenai bagian kepala korban,” ujar Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, Rabu (1/2).

Kapolres menjelaskan, peristiwa  terjadi kala korban bersama istrinya menghadiri acara keluarga. Di acara tersebut, korban bertemu kedua pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk, pengaruh minuman keras (miras). Sempat terjadi cekcok, namun dilerai oleh istri korban.

”Dari cekcok tadi, korban menantang berkelahi. Mendengar hal itu, kedua pelaku naik pitam dan mengeroyok dengan memukul kepala korban menggunakan kayu balok,” tutur kapolres.

Lanjut dia, usai memukul korban, kedua pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor nomor polisi (nopol) KH 2504 TT. Sedangkan korban dibawa ke Puskesmas Tumbang Talaken untuk mendapatkan perawatan intensif. Keluarga korban juga melaporkan kejadian ke Polsek Manuhing.

”Sempat mendapatkan perawatan, namun nyawa korban tidak tertolong akibat kerasnya benturan benda tumpul pada bagian kepala,” katanya.

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Gumas dan Polsek Manuhing melakukan penyelidikan untuk mencari kedua pelaku. Kurang dari 1×24 jam, tepatnya pada Minggu (29/1) pukul 18.30 WIB, kedua berhasil ditangkap.

”Kedua pelaku kami tangkap di rumahnya. Keduanya ini juga memiliki hubungan keluarga, yakni RD merupakan kaka sepupu GB,”ujarnya.

Kapolres asal Sumedang Jawa Barat itu memastikan kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Gumas dan akan dikenakan Pasal 340 junto 338 junto 170 ayat (2) ke 3E junto 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

”Kami juga sudah menyita barang bukti berupa satu buah balok kayu, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebelum dan sesudah mengeroyok korban, sepasang sendal, potongan baju yang ada bercak darah, dan perlengkapan pribadi milik korban,” tukasnya. (Nov/Aw)