Dua Pria Ini Diringkus Polisi Coba Lakukan Pencurian

PELAKU PERCOBAAN PENCURIAN-Kedua pelaku BS (21) dan BMP (25) diamankan pihak kepolisian setempat. Kedua pelaku mencoba melakukan percobaan pencurian di jalan Nenas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara pada Senin (20/9/2021).(Media Dayak/Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Akibat perbuatannya telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian BS (21) dan BMP (25) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Peristiwa tersebut terjadi di jalan Nenas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut) pada Senin (20/9/2021).

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan, mengatakan jalannya kejadian percobaan pencurian tersebut pada saat korban RA dibonceng sepeda motor oleh saudari UL kemudian dibuntuti oleh kedua pelaku dan tidak beberapa lama korban dipepet oleh kedua pelaku dan merampas tas yang dibawa korban akan tetapi tidak berhasil.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara. Mendapatkan laporan tersebut kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.

Lebih lanjut, AKP Tommy menyampaikan bahwa setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana percobaan pencurian tersebut diatas, kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

“Korban menjelaskan bahwa setelah kejadian korban sempat melihat pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang menggunakan sepeda motor merk honda beat warna hitam, nopol kendaraan KH 5028 EK,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan terkait pemilik dari sepeda motor yang digunakan kedua pelaku diketahui bernama BS yang tinggal di Jalan Langsat, Kelurahan  Lanjas, Barito Utara, untuk warna asli dari kendaraan adalah warna biru putih namun kendaraan sudah dipasang stiker warna gelap sehingga terlihat seperti warna hitam.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 20.45 WIB anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap tersangka BS  (21) dan BM (25), di Jalan Langsat, No. 42, Rt. 05, Kelurahan Lanjas.

“Dari keterangan BS dan BM tidak mengakui perbuatannya melakukan percobaan pencurian di Jalan Nenas, dan mengaku hanya ingin menegur korban yang dikira adalah temannya,” jelas Kasat Reskrim M Tommy.

Lebih lanjut, pihak korban memberikan keterangan bahwa pada saat kejadian korban merasa tas miliknya yang berada di depan korban ingin dirampas oleh pelaku namun tidak berhasil, sehingga tangan pelaku malah sempat menyentuh alat kelamin (kemaluan) milik  korban.

Kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara membawa kedua pelaku menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Terhadap kedua tersangka dalam hal ini akan di sangkakan Pasal 363 Jo 53 ayat (1) KUH Pidana,” pungkasnya.(lna/Lsn)