Dua pelaku tindak pidana narkoba AJ alias Amat dan YB alias Yazid bersama barang bukti (Barbuk) sabu diamankan di Mapolres setempat, Sabtu (31/8/2024).(Media Dayak:Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Satresnarkoba Polres Barito Utara menciduk dua pengedar sabu di Jalan Keladan Gang Macan Rt 06, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, pada Sabtu (31/8/2024).
Kedua pengedar sabu tersebut AJ alias Amat (44) dan YB alias Yazid (33) yang merupakan warga di Jalan Keladan Gang Macan Rt 06, Kelurahan Lanjas.
Dari tangan kedua tersangka AJ alias Amat diamankan barang bukati sebanyak 17 paket sabu dengan berat 83,30 gram dan dari tangan YB a;lias Yazid diamankan barang bukti sabu 7 (tujuh) paket atau seberat 1,73 gram.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yuhdrama melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro mengatakan, penangkapan kedua pelaku tindak pidana narkotika ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
Dikatakan Kasat, usai menerima informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YB alias Yajid. Dan kemudian petugas mendapat informasi dari masyarakat dan menuju TKP kedua di Jalan Keladan Rt 06, Kelurahan Lanjas yaitu pelaku AJ alias Amat yang terletak di belakang rumah RB alias Yazid.
“Setelah mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku, ditemukan 17 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu bersama barang bukti lainnya dan mengamankan uang tunai sebesar Rp7.480.000,” kata Kasat Narkoba AKP Robertus, Senin (2/9/2024).
Selanjutnya petugas juga mengamankan YB alias Yazid. Dimana dari tangan tersangka ini petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6 (enam) paket sabu yang ditemukan dalam dompet kecil warna coklat dan uang sebesar Rp350 ribu.
“Selanjutnya terhadap kedua pelaku ini dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dan pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku ini Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat narkoba AKP Robertus.(lna/Aw)