Dua Pelaku Curanmor di Katingan Ditangkap di Polsek Maliku

Salah satu sepeda motor yang dicuri dua pelaku, ditemukan di sekitar Kecamatan Bukit Batu. Kini sudah diamankan di Polsek Bukit Batu Polres Palangka Raya dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Polsek Katingan Hilir.(Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Dua orang pelaku curanmor sebanyak 2 unit sepeda motor milik dua orang korban, warga di Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan ditangkap dan sudah diamankan di wilayah hukum Polres Pulang Pisau (Pulpis). Tepatnya, di Polsek Maliku oleh jajaran Polsek setempat, Kamis (31/10) yang lalu.

Sedangkan 2 unit jenis sepeda motor yang hilang dicuri oleh dua orang pelaku berinisial rki dan vry tersebut, adalah merek Honda Sonic 150 cc warna merah putih, dengan Nomor Kendaraan Bermotor (NKB) KH 2459 NL milik Muhammad Syaifullah yang beralamat di jalan Tjilik Riwut RT 4,5 RT 014/RW 000 Kasongan, dan merek Yamaha MX King warna biru NKB KH 6349 NV milik Herliadi alies Ungking beralamat jalan Palangkaraya nomor 87 RT 07/RW 02 Kasongan. 

Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Affan Effendi Batubara saat dikonfirmasi, Senin pagi (4/11) tadi, di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan dua orang maling sepeda motor tersebut, beserta 2 unit sebagai barang buktinya (bb).

Kronologis tertangkapnya dua orang pelaku curanmor 2 unit sepeda motor milik warga Kabupaten Katingan tersebut menurutnya, setelah mendapat informasi dari aparat kepolisian Polsek Maliku Polres Pulang Pisau, Kamis (31/10) yang lalu bahwa mereka telah berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor di wilayah hukumnya berikut mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Sonic 150 cc warna merah putih tanpa NKB.

Dua orang pelaku yang berinisial rki dan vry saat dilakukan penyelidikan, mengaku bahwa mereka melakukan curanmor 1 unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Pulang Pisau dengan menggunakan sarana 1 unit sepeda motor merek Honda Sonic 150 cc yang dicurinya di wilayah hukum Polres Katingan, tepatnya di jalan Tjilik Riwut KM 2,5 Kasongan. “Begitu mendengar informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Katingan Hilir dibackup oleh personel Satreskrim Polres Katingan, pada hari itu juga langsung berangkat menuju Polsek Maliku,” kata Iptu Affan Efendi Batubara.

Setibanya di Polsek Maliku, dan dilakukan penelitian dengan jeli, ternyata motor Honda Sonic yang digunakannya untuk mencuri sepeda motor tersebut menurutnya, sama dengan sepeda motor yang hilang di Kasongan pada hari Sabtu (26/10) dini hari di Kasongan yang lalu. Baik merek, nomor plat sepeda motor, nomor sasis, nomor mesin maupun pemiliknya.

Selanjutnya, jajaran Polsek Katingan Hilir menurutnya, saat ini menunggu proses lebih lanjut dulu dari Polsek Maliku. Karena, sepeda motor yang digunakan untuk mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polres Pulpis itu merupakan sepeda motor asal Kabupaten Katingan. Sedangkan 1 unit sepeda motor merek Yamaha MX King milik Ungking yang turut dicuri dua pelaku tersebut, sudah ditemukan di sekitar Kecamatan Bukit Batu. “Dalam waktu dekat akan kita bawa ke Kasongan,” pungkasnya.

Sebelumnya dua unit sepeda motor telah hilang dicuri orang yang tidak bertanggung jawab. Korbannya atas nama Saifullah dan Heliyadi alies Ungking. Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Tjilik Riwut KM 2,5 dan di jalan Tjilik Riwut KM 3,5 Kasongan, pada hari Sabtu (26/10) dini hari. (KAs/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait