Dua Pelajar di Muara Teweh Tangkap Polisi, Terjerat Kasus Curanmor

PELAKU PENCURIAN-Dua pelaku pencurian sepeda motor yang berstatus pelajar diamankan di Mapolres Barito Utara.(Media Dayak/Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Utara menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, ARD (15) dan YBR (14). Dua remaja yang masih berstatus pelajar diamankan pada Sabtu (11/2/2023).
Keduanya melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditempat yang berbeda, sebelumnya di halaman kosong Jalan Veteran, Gang Kinibalu, RT 26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara kemudian di hari yang sama kedua pelaku melakukan curanmor di Jalan Mangkusari (Pasar Ipu), Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap setelah anggota piket fungsi Polres Barito Utara mendapat laporan (informasi) dari korban bahwa melihat sepeda motor sama dengan ciri-ciri milik korban yang hilang dan korban membuntuti sepeda motor tersebut sampai dengan di Jalan Meranti (Dermaga Ujung).
“Setelah menerima laporan dari korban, tim unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap salah satu pelaku ARD (15) di Jalan Meranti, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, bersama barang bukti sebuah sepeda motor merk Yamaha type Mio Sporty,” ungkap AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Minggu (12/2/2023).
Dikatakan Kasat Reskrim hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap ARD bahwa ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha type Mio sporty warna putih dihalaman kosong Jalan Veteran, Gang Kinibalu, RT 26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, bersama seorang temannya YBR.
“Tidak menunggu lama sekira pukul 22.30 Wib tim Unit Opsnal mengamankan pelaku YBR (14) di rumahnya Jalan Bangau, Gang Perintis, RT 13, RW 03, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, bersama barang bukti sepeda motor merk Suzuki type Satria FU,” terang Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo.
Lebih lanjut Kasat Reskrim, dari pengakuan kedua pelaku awalnya melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha type Mio Sporty warna putih dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan gunting hingga dol dan bisa dinyalakan tanpa menggunakan kunci yang asli.
“Setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha Type Mio Sporty, sepeda motor tersebut digunakan kedua tersangka untuk mencari dan melakukan pencurian sepeda motor merk Suzuki type Satria FU warna hitam di Jl. Mangkusari (Pasar Ipu), Kelurahan Lanjas dengan cara yang sama menggunakan gunting,” kata AKP Wahyu.
Setelah itu kata AKP Wahyu kedua sepeda motor hasil curian disimpan terlebih dahulu di semak-samak Jalan Bangau, Kelurahan Melayu. Kemudian sore harinya diambil oleh kedua pelaku untuk selanjutnya dipakai.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kita sanggakan dengan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu.(lna/Lsn)