Dua Budak Sabu Digulung

Budak sabu BC dan KM berhasil dibekuk petugas. (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali unjuk gigi dengan membekuk dua budak sabu  berinisial BC (49) dan KM (42).

Keduanya diamankan personel satresnarkoba bersama personel Polsek Tewah Minggu (12/3) sekitar pukul 11.25 WIB di rumah BC di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah.

“Dari budak sabu BC dan KM, petugas mengamankan 1 paket plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,74 gram,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo dalam siaran pers yang diterima Media Dayak, Sabtu (18/3)

Perwira pertama Polri itu membeberkan, penangkapan BC dan KM berdasarkan informasi sahih dari masyarakat bahwa di rumah BC tengah terjadi transaksi jual beli barang haram narkoba jenis sabu. Petugas melakukan penyelidikan. Alhasil, diamankan BC.

Diakui BC, sabu didapat dari KM. Saat BC hendak diamankan ke Polsek Tewah, datanglah KM dan selanjutnya KM mengakui dan keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Gumas untuk penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.

“Pasal yang disangkakan terhadap BC dan KM, yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Budi.

Mantan Kapaolsek Hanau Kabupaten Seruyan itu menegaskan, bersama perangi narkoba di Gumas. Pihaknya minta peran aktif masyarakat. 

Masyarakat yang mengetahui informasi yang akurat terkait seseorang yang menjadi bandar, pengedar bahkan pemakai narkoba, dapat memberikan informasi ke Polres Gumas melalui nomor 081253512642.

“Kami akan merespon setiap informasi yang masuk terkait pelaku bandar, pengedar bahkan pemakai narkoba.  Kami berharap informasi yang disampaikan adalah informasi yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” katanya (Hms/Nov/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait