DPRD Palangka Raya Tekankan Disiplin ASN Tetap Terjaga Selama Penyesuaian Jam Kerja Ramadan

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi. (Media Dayak/Ist)

Palangka Raya, Media Dayak 

Penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya mendapat perhatian dari legislatif. DPRD menegaskan kebijakan tersebut harus tetap sejalan dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
 
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menyampaikan bahwa penyesuaian jam kerja di bulan Ramadan merupakan langkah yang wajar, selama tidak mengurangi kedisiplinan aparatur.
 
“Penyesuaian jam kerja adalah bentuk kebijakan yang manusiawi. Namun, pelayanan publik tetap harus berjalan optimal dan tidak boleh mengalami penurunan,” tegasnya, Sabtu (28/2).
 
Ia menjelaskan, Komisi I DPRD akan terus memantau penerapan jam kerja efektif ASN, termasuk pelaksanaan jam masuk pukul 08.00 WIB serta total jam kerja 32 jam 30 menit per minggu sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Menurutnya, perubahan jam kerja seharusnya tidak memengaruhi produktivitas pegawai. Justru, Ramadan perlu dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat etos kerja dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
 
“Profesionalisme ASN harus tetap dijaga. Ramadan tidak boleh dijadikan alasan untuk melonggarkan kinerja,” ujarnya.
 
Syaufwan juga menilai kebijakan meniadakan sementara kegiatan fisik rutin, seperti apel dan olahraga bersama, dapat membantu menjaga stamina pegawai selama menjalankan ibadah puasa, asalkan tidak mengganggu kelancaran tugas pelayanan.
 
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memberi perhatian khusus pada sektor layanan strategis, terutama administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya yang langsung dirasakan masyarakat.
 
“Kami berharap masyarakat tetap menerima pelayanan yang cepat dan tertib meski jam kerja disesuaikan. Disiplin dan komitmen aparatur harus tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya.(YM/AW)