Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi. (Media Dayak/Ist)
Palangka Raya, Media Dayak
DPRD Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap berbagai kebijakan serta program yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi utama lembaga legislatif dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah, termasuk dalam hal pelaksanaan peraturan dan pengelolaan anggaran.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, tetapi juga terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala daerah, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dalam APBD.
“DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai kebijakan yang telah dijalankan pemerintah daerah, termasuk pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran yang tertuang dalam APBD,” jelas Subandi, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui berbagai mekanisme, salah satunya melalui komisi-komisi di DPRD yang secara berkala melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Selain melihat perkembangan pembangunan, komisi-komisi DPRD juga menggelar rapat kerja bersama mitra kerja guna membahas serta mengevaluasi pelaksanaan program yang telah dijalankan oleh perangkat daerah.
“Komisi di DPRD melakukan kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung hasil pembangunan sekaligus melakukan pembahasan dengan mitra kerja terkait evaluasi pelaksanaan kegiatan,” tutupnya (Ytm/Lsn)











