DPRD Palangka Raya Minta Pengelolaan Limbah Medis RSUD Sesuai Standar

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha (Media Dayak/DPRD Kota Palangka Raya)
Palangka Raya, Media Dayak
DPRD Kota Palangka Raya menekankan pentingnya pengelolaan limbah medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat agar tidak menimbulkan ancaman bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, menyampaikan bahwa limbah medis, seperti jarum suntik bekas, sisa obat, darah, dan bahan infeksius lainnya, mengandung zat berbahaya yang memerlukan penanganan khusus.
“Jika tidak dikelola dengan prosedur yang tepat, limbah medis bisa menjadi sumber penyebaran penyakit sekaligus mencemari lingkungan,” kata Ridha, Rabu (13/8).
Ia mendorong RSUD Palangka Raya untuk memiliki sistem pengolahan limbah yang modern dan memenuhi standar, mulai dari proses pengumpulan, pemilahan, penyimpanan, hingga pemusnahan. Teknologi insinerator atau metode ramah lingkungan lainnya disebut dapat menjadi opsi untuk memastikan limbah diolah secara aman.
Selain itu, ia mengingatkan perlunya pengawasan internal yang ketat serta pelatihan bagi petugas rumah sakit terkait tata cara pengelolaan limbah medis. “Pengelolaan limbah harus diawasi secara disiplin, karena dampak buruknya bisa berskala besar,” ujarnya.
Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga dinilai penting agar seluruh proses pengelolaan limbah mengikuti regulasi dan standar nasional. Menurutnya, kerja sama tersebut akan membantu mencegah pelanggaran dan meningkatkan transparansi.
Ridha menegaskan bahwa kualitas layanan kesehatan tidak hanya diukur dari pelayanan medis semata, tetapi juga dari bagaimana rumah sakit menangani limbahnya. “Dengan pengelolaan limbah yang baik, RSUD Palangka Raya bisa menjadi teladan bagi fasilitas kesehatan lainnya,” pungkasnya.(YM/AW)