DPRD Palangka Raya: Larangan ODOL Penting untuk Jaga Infrastruktur Jalan

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari .(Media Dayak/Ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi Kalteng yang melarang operasional kendaraan over dimension over loading (ODOL) di jalan provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Tantawi, meskipun ada sejumlah ruas jalan di Kalteng yang berstatus jalan nasional, akses menuju ruas-ruas tersebut tetap melalui jalan kota dan provinsi. Jalan-jalan ini memiliki keterbatasan daya dukung terhadap beban kendaraan berat, sehingga berisiko cepat rusak jika dilalui kendaraan ODOL.
“Larangan ini penting untuk melindungi infrastruktur jalan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan. Beban berlebih dari kendaraan ODOL terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di berbagai daerah, termasuk di wilayah kota Palangka Raya,” jelasnya, Kamis (7/8/2025)
Ia juga mendorong adanya penegakan aturan yang konsisten di lapangan. Oleh itu ia menekankan perlunya kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat terkait dalam melakukan pengawasan agar kebijakan ini benar-benar efektif.
“Dengan langkah tegas ini, saya optimistis kondisi jalan di wilayah ini akan lebih terawat dan biaya perbaikan dapat ditekan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan transportasi yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” tutupnya (Ytm/Lsn)