DPRD Kota: Urus Dokumen Kependudukan Sebaiknya Langsung Tanpa Calo

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Arif M Norkim .(Media Dayak/Ist)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Anggota DPRD Palangka Raya, Arif M Norkim mengingatkan masyarakat Kota Palangka Raya agar tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan.
 
Menurutnya, masyarakat dapat mengurus langsung berbagai dokumen seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran maupun dokumen kependudukan lainnya melalui instansi terkait tanpa harus melalui perantara.
 
Ia menjelaskan bahwa layanan administrasi kependudukan telah disediakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen resmi secara cepat dan sesuai prosedur.
 
“Pasalnya penggunaan jasa calo justru dapat merugikan masyarakat karena harus mengeluarkan biaya tambahan yang sebenarnya tidak diperlukan,” jelasnya, katanya, Jumat (13/3/2026).
 
 
Selain itu, keberadaan calo juga berpotensi membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
“Karena itu masyarakat Kota Palangka Raya sebaiknya mengurus sendiri dokumen kependudukannya melalui layanan resmi yang telah disediakan pemerintah,” ujarnya.
 
Ia berharap masyarakat semakin sadar untuk memanfaatkan layanan resmi agar proses pengurusan dokumen dapat berjalan lebih transparan, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Ytm/Lsn)