Ketua Sementara DPRD Provinsi Kalteng Arton S Dohong saat memimpin rapat paripurna Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2024, Senin (11/11/2024)(Media Dayak /ist)
Palangka Raya, Media Dayak
DPRD provinsi Kalteng menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2024 pada Senin (11/11/2024). Agenda utama rapat ini adalah pengumuman pimpinan DPRD Kalteng periode 2024-2029 serta penyampaian pidato pengantar dari Gubernur Kalteng mengenai nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2025.
Ketua Sementara DPRD Kalteng, Arton S Dohong, memimpin rapat yang dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Provinsi Kalteng, Pj Sekda Kalteng, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat, Arton S Dohong mengumumkan usulan pimpinan DPRD Kalteng. Berdasarkan keputusan partai, Arton S Dohong diusulkan oleh PDIP sebagai Ketua DPRD Kalteng, dan Muhammad Ansori diusulkan oleh DPP Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua DPRD.
“Penetapan pimpinan DPRD ini adalah proses penting dalam menjalankan roda pemerintahan di Kalteng. Kami berharap terbentuknya pimpinan DPRD dapat membantu legislatif menjalankan fungsinya dengan baik dan bersinergi dengan eksekutif dalam membangun Kalteng,” ucap Arton.
Arton S Dohong sendiri merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalteng dan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kota Palangka Raya. Muhammad Ansori adalah anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Gerindra, mewakili Dapil IV yang meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Timur, dan Barito Selatan.
Pj Sekda Kalteng, Katma F. Dirun, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pidato pengantar terkait nota keuangan dan Raperda APBD Kalteng Tahun 2025, yang akan menjadi dasar bagi DPRD dalam pembahasan dan pengesahan APBD 2025.
Selanjutnya, DPRD Kalteng akan menindaklanjuti penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD periode 2024-2029 dengan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Proses ini adalah langkah final dalam penyelesaian kepemimpinan DPRD Kalteng periode 2024-2029,” ungkapnya (YM)
Ketua Sementara DPRD Provinsi Kalteng Arton S Dohong saat memimpin rapat paripurna Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2024, Senin (11/11/2024)(ist)