DPRD Kalteng Tegas Dorong Percepatan Raperda Disabilitas, Pastikan Hak Penyandang Disabilitas Terpenuhi

(DPRD Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng melalui Panitia Khusus (Pansus) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas. 
 
Langkah ini dilakukan guna memastikan hak-hak masyarakat penyandang disabilitas di Kalteng dapat terjamin secara hukum dan diimplementasikan secara nyata di lapangan.
 
Rapat Pansus digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (7/10/2025), dengan melibatkan Tim Fasilitasi Raperda Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara daring, serta Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalteng. 
 
Ketua Pansus, Sugiarto, menegaskan bahwa DPRD Kalteng berupaya keras agar pembahasan Raperda Disabilitas dapat segera rampung dan difasilitasi oleh Kemendagri. Ia menilai percepatan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana menjadi langkah penting agar Perda nantinya tidak hanya sebatas dokumen hukum, tetapi benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.
 
“Kami di DPRD ingin memastikan setelah Perda disahkan, pelaksanaannya tidak terhambat. Pergub harus segera disiapkan karena ini menyangkut banyak SKPD dan menjadi dasar teknis implementasi di lapangan,” ujar Sugiarto.
 
Selain itu, Sugiarto menegaskan bahwa Pergub yang akan disusun harus berpihak kepada penyandang disabilitas dan didukung alokasi anggaran yang memadai di setiap SKPD. DPRD, kata dia, akan terus mengawal agar komitmen tersebut dapat diwujudkan dalam kebijakan dan program nyata di tingkat daerah.
 
Dari pihak Kemendagri, Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, menyampaikan pentingnya percepatan pembentukan Perda yang efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan daerah.
 
Ia menekankan agar penyusunan Raperda tetap mengacu pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta selaras dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Rapat tersebut juga menjadi momentum bagi DPRD Kalteng untuk menegaskan perannya sebagai lembaga legislatif yang responsif terhadap isu sosial dan inklusi. DPRD berkomitmen memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, aksesibilitas, dan pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
 
Dengan sinergi antara DPRD Kalteng, Pemprov Kalteng, dan Kemendagri, diharapkan pembahasan Raperda Disabilitas ini dapat segera rampung dan menjadi tonggak penting bagi pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.(Ytm/Lsn)