DPRD Kalteng Sepakati Rasionalisasi APBD untuk Refocusing Penanganan COVID-19

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno S.P didampingi perwakilan 7 Fraksi Dewan, usai menyampaikan press release terkait keputusan penyesuaian anggaran Pemprov dalam rapat internal Banggar. (Media Dayak/Novan)
Palangka Raya, Media Dayak
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui rapat Badan Anggaran (Banggar), secara resmi menyepakati penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kalteng yang diajukan oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk refocusing penanganan Corona Virues Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Bumi Tambun Bungai.
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno S.P, melalui press release yang disampaikan langsung usai melaksanakan rapat Banggar, di ruang rapat gabungan, Kamis (23/04) mengungkapkan bahwa penyesuaian anggaran tersebut tidak hanya untuk ranah eksekutif melainkan termasuk pada ranah Legislatif.
“Jadi pada intinya kita sepakat terkait penyesuaian anggaran tersebut, termasuk di ranah Legislatif dan harapakan kita, yang pertama yaitu eksekutif bisa transparan dalam hal penggunaannya, kemudian yang kedua berapa riil nya untuk kebutuhan gugus tugas tim penanganan COVID-19 ini, karena apabila membandingkan dengan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang hanya berkisar Rp400 Milyar, mengapa Kalteng bisa mencapai Rp689 Milyar,” ucapnya.
Kendati telah menyetujui penyesuaian anggaran tersebut, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga berharap agar aparat penegak hukum bisa turut mengawasi penggunaannya.
“Kita berharap agar penggunaannya bisa benar-benar digunakan untuk penanganan COVID-19, sehingga kita harapkan aparat penegak hukum bisa turut mengawasi penggunaannya. Kita sebagai lembaga turut prihatin dengan kondisi saat ini bahkan kita juga belum bisa menutup masa persidangan karena belum melaksanakan reses,” ujarnya.
Selain itu, pihak Dewan juga mempertanyakan terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng terkait seluruh anggaran yang dikeluarkan harus melalui persetujuan Gubernur, hal ini mengingat jangan sampai adanya pihak ketiga yang dirugikan karena sudah melaksanakan kontrak kerja dalam hal tertentu, termasuk pencairan.
“Kami juga mempertanyakan surat edaran tersebut. jangan sampai adanya pihak ketiga yang dirugikan karena sudah melaksanakan kontrak kerja dalam hal tertentu, termasuk pencairan. Tetapi pada intinya kita sepakat terkait penyesuaian anggaran tersebut, hanya saj kita meminta transparansi penggunaanya,” pungkas Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.(Nvd/aw)