DPRD Kalteng Sepakati 4 Buah Raperda Menjadi Perda

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menandatangani surat persetujuan bersama terhadap 4 Raperda provinsi Kalteng di Gedung DPRD Kalteng, Senin (22/3/2021). (Media Dayak/ Yanting)
Palangka Raya, Media Dayak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng sepakati (setujui, red) sedikitnya empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I (Pertama) Tahun Sidang 2021, Senin (22/3/2021).
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya, Forkompinda, Pimpinan SOPD dan sejumlah undangan lainnya di Gedung DPRD Kalteng. Agenda paripurna pertama disampaikan laporan Hasil Pansus DPRD Provinsi Kalteng dalam rangka membahas 3 (tiga) Raperda Provinsi Kalteng oleh Yohannes Freddy Ering. Masing-masing pertama, laporan bahasan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
Kedua laporan bahasan tentang Raperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Provinsi Kalteng disampaikan oleh Muhajirin selaku Ketua Pansus DPRD sekaligus juru bicara. Ketiga laporan terkait Perncabutan Perda Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Provinsi Kalteng juga disampaikan oleh Muhajirin.
Berikutnya ke-4 Laporan Hasil Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalteng Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalteng disampaikan oleh Natalia. Seluruh ke-4 Raperda pada dasarnya di seujui dan disepakati pihak eksekutif melalui Gubernur Kalteng diwakili oleh Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya. (Ytm/Lsn)