DPRD Kalteng: Perusahaan Besar Swasta Harus Dihentikan Jika Garap Lahan di Luar Izin

Anggota DPRD Kalteng Bambang Irawan (Media Dayak/ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Anggota DPRD Kalteng, Bambang Irawan, meminta pemerintah provinsi untuk memastikan perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan dan pertambangan tidak menambah atau menggarap lahan di luar izin yang telah diberikan.
“Harus dipastikan, kalau ada perusahaan besar swasta yang menambah lahan di luar izin, ini merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindak tegas,” tegas Bambang, Sabtu (15/3).
Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap penggunaan lahan oleh perusahaan-perusahaan tersebut harus diperketat untuk mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Ia juga mengingatkan bahwa ekspansi lahan ilegal dapat merugikan masyarakat setempat, terutama dalam hal hak atas tanah dan kelestarian sumber daya alam.
“Pemerintah harus proaktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan sebagai bentuk penegakan hukum,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng ini berharap, dengan pengawasan yang lebih ketat, perusahaan-perusahaan besar swasta dapat beroperasi secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini diyakini akan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalteng.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perizinan dan penggunaan lahan.(YM/AW)