DPRD Kalteng Perjuangkan Kepastian Hukum bagi Penambang Rakyat

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng. (Media Dayak/DPRD Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
DPRD Kalteng terus memperjuangkan kepastian hukum bagi penambang rakyat melalui upaya mendorong kemudahan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah tersebut dilakukan dengan membawa aspirasi masyarakat Kabupaten Katingan ke DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
 
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan aspirasi yang disampaikan mendapat respons positif dari pemerintah pusat. Menurutnya, penyederhanaan mekanisme perizinan menjadi harapan masyarakat yang selama ini menghadapi proses administrasi yang cukup panjang.
 
“Kami mendampingi penyampaian aspirasi masyarakat Katingan yang berharap proses perizinan penambang rakyat dapat dipermudah. Alhamdulillah, aspirasi ini diterima dengan baik oleh DPR RI dan Kementerian ESDM,” ungkap Riska, Jumat (10/7/2026)
 
Ia menilai kemudahan perizinan akan memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah.
 
Riska juga mendorong pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi Kalteng agar aktif mengusulkan pembentukan WPR di wilayah yang belum memilikinya. Menurutnya, kesempatan yang diberikan pemerintah pusat perlu dimanfaatkan agar semakin banyak masyarakat dapat mengakses perizinan secara legal.
 
“Kami tinggal mendorong kepala daerah agar aktif mengusulkan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI sehingga proses perizinannya semakin mudah bagi masyarakat,” tegasnya.
 
Ia menambahkan, meskipun proses perizinan nantinya disederhanakan, mekanisme pengawasan tetap harus dijalankan melalui Dinas ESDM Provinsi dan rekomendasi gubernur sebelum izin diterbitkan oleh Kementerian ESDM.(Ytm/Lsn)