DPRD Kalteng Minta Ganti Rugi Lahan Segera Dimusyawarahkan

Tomy Irawan

Palangka Raya, Media Dayak

      Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta kepada pihak terkait untuk segera memusyawarahkan masalah ganti rugi lahan masyarakat yang dilalui pembangunan File Slab (Jembatan Layang..,-red) di wilayah Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

Pasalnya, masalah ganti rugi lahan yang sampai sekarang ini belum ada titik temu antara masyarakat pemilik lahan dengan pemerintah juga menjadi perhatian dari sejumlah Anggota DPRD Kalteng, bahkan apabila masalah tersebut berlarut-larut, dikhawatirkan akan menghambat program pembangunan yang selama ini telah ditetapkan.

Menurut Anggota DPRD Kalteng Tomy Irawan, pembangunan File slab yang diprogramkan pemerintah tersebut bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Namun, karena hal tersebut ada kaitannya dengan masalah ganti rugi lahan, maka masalah tersebut diharapkan dapat segera diselesaikan.

“Ya saya sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulpis, mengharapkan agar masalah ini segera dimusyawarahkan atau dimediasi, agar tidak berlarut-larut,”Ucal Tomy, saat dibincangi media ini, di gedung dewan, jalan S.Parman, Jumat (4/10)

Dirinya juga mengharapkan penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan bijak agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Harus dimediasi sampai tuntas, cari titik temunya dimana dengan musyawarah. Jadi masyarakat tidak dirugikan pemerintah juga sama, karena tujuan pembangunan inikan untuk kepentingan orang banyak,”Ujar Tomy.

Senada Anggota DPRD Kalteng dari Dapil V lainnya, Rosita Irma juga mengingatkan agar masalah tersebut jangan sampai berlarut-larut. Sebagai wakil rakyat yang mewakili wilayah itu, dia sangat bersyukur adanya pembangunan tersebut.

Tapi tentunya pembangunan yang dilaksanakan jangan sampai terjadi masalah. “Pemerintah dan masyarakat yang lahannya terkena pembangunan tersebut harus duduk bersama, cari solusi terbaik,” kata Rosita.

Terpisah, Anggota DPRD Kalteng HM Sriosako mengatakan, pembangunan tersebut merupakan program penting yang dicanangkan pemerintah untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu pembangunan pile slab itu tidak boleh terhambat. Namun disamping berjalannya proyek pembangunan tersebut, pemerintah juga harus memperhatikan masyarakat setempat khususnya dari segi ganti rugi lahan.

“Intinya, harus ada rasa saling mengerti antara pemerintah dan masyarakat, apalagi proyek itu diperuntukan bagi kepentingan umum. Jadi kita berharap antara pemerintah dan masyarakat bisa bersama-sama mencari solusi untuk menyelesaikan masalah seperti ganti rugi lahan dengan cara musyawarah dan mufakat,” kata Sriosako.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan masyarakat menggelar aksi damai dan meminta agar pengerjaan proyek tersebut dihentikan. Hal itu digelar masyarakat, karena pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng belum bisa menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang terkena lokasi pembangunan pile slab tersebut.

Jonedi, perwakilan warga mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah telah menjanjikan pembangunan baru dilaksanakan setelah adanya penyelesaian ganti rugi. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasannya. “Kami meminta agar proyek pile slab ini dihentikan sebelum adanya kejelasan dari pemerintah terkait ganti rugi lahan, karena kami memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang  sesuai aturan hukum dan perundang-undangan,” kata Sonedi, sebelumnya.

Sementara kepala PUPR Kalteng Shalahuddin menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran pada APBD 2020 mendatang untuk penyelesaian ganti rugi lahan tersebut dengan beseran Rp29 ribu per meter kuadradnya. “Sudah kita anggarkan di APBD 2020,” pungkasnya.(Nvd)