DPRD Kalteng Minta Aparat Pasang Pemberitahuan Pemblokiran Jalan Selama Pilkada

Kecelakaan – salah satu insiden kecelakaan yang terekam oleh Kamera pengawas di depan kantor Bawaslu Kalteng, dimana seorang pengendara menabrak kawat baja yang digunakan untuk memblokiri jalan, dalam rangka pengamanan selama masa Pilkada. (Media Dayak/Ist)

Palangka Raya, Media Dayak

Pengamanan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kalimantan Tengah (Kalteng), merupakan kewajiban aparat penegak hukum, seraya menciptakan situasi kondusif selama jalannya pesta demokrasi, yang dilangsungkan dalam kurun waktu per 5 tahun tersebut.

Kendati demikian, pengamanan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak Kalteng 9 Desember 2020, diharapkan tidak berlebihan, salah satunya seperti pemblokiran ruas jalan poros utama di kota Palangka Raya secara permanen, tanpa adanya peringatan peringatan kepada masyarakat.

Pasalnya, pemblokiran jalan secara permanen tanpa adanya peringatan, akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat yang tidak mengetahui bahwa jalan tersebut diblokir.

Contohnya seperti video insiden kecelakaan yang menyebar belum lama ini melalui media sosial, dimana dalam video tersebut terlihat salah seorang pengendara sepeda motor menabrak kawat baja, yang digunakan untuk memblokir jalan di depan Kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng, di jalan G. Obos.

Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng, yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kuwu Senilawati, banyak masyarakat yang belum mengetahui, terkait pemblokiran ruas jalan poros utama khususnya di jalan G.Obos. Sehingga perlu padanya pemasangan papan pemberitahuan apabila ruas jalan tersebut ditutup selama jalannya proses Pilkada.

“Kalau memang diblokir, seharusnya dipasang papan pemberitahuan di simpang 4 arah menuju jalan tersebut, sehingga masyarakat yang mau lurus dari arah G.Obos menuju Bundaran kecil  tahu bahwa jalan sedang ditutup,” ucap Kuwu, saat dikonfirmasi Media Dayak, melalui pesan Whatsapp, Senin (23/11).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengungkapkan, bahwa awalnya dia tidak mengetahui bahwa poros utama dari jalan G.Obos menuju bundaran kecil ditutup.

Sehingga perlu adanya pemasangan papan pemberitahuan agar masyarakat mengetahui pruas jalan ditutup selama Pilkada, mengingat hal tersebut juga bertujuan agar insiden kecelakaan yang menyebapkan masyarakat menabrak kawat baja milik aparat penegak hukum, tidak terulang kembali.

“jangan sampai insiden kecelakaan seperti pengendara kendaraan roda dua yang melintas dan menabrak kawat baja milik aparat penegak hukum terulang kembali. Hal tersebut bisa terjadi karena ketidaktahuan masyarakat bahwa jalan tersebut sedang ditutup dan minimnya pemberitahuan, sehingga kita minta agar papan pemberitahuan bisa dipasang dijalan tersebut,” pungkas Srikandi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kalteng ini.(Nvd)