Anggota DPRD Kalteng Siti Nafsiah. (Media Dayak/Ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah, meminta pemerintah provinsi agar pelaksanaan evaluasi terhadap 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan zirkon dilakukan secara terukur, transparan, serta mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Evaluasi harus dilakukan secara terbuka, terukur, dan bisa dipahami semua pihak, agar tidak menimbulkan salah persepsi di lapangan,” kata Politisi Partai Golongan Karya ini, Jumat (27/2).
Ia menilai, evaluasi merupakan bagian penting dari upaya pembenahan tata kelola sektor pertambangan. Namun, proses tersebut tetap harus mengedepankan prinsip keadilan dan proporsional, sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Kami mendukung penertiban, tetapi jangan sampai proses evaluasi justru menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi dunia usaha maupun masyarakat,” tegasnya.
Menurut Siti Nafsiah, penataan sektor pertambangan perlu diarahkan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan, memperhatikan aspek perlindungan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
“Penataan ini harus memastikan izin, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum berjalan seimbang,” katanya menambahkan.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek administrasi semata. Dampak sosial akibat aktivitas pertambangan, termasuk keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat, perlu menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan.
“Kita tidak boleh hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga harus memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar tambang,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Kalteng mendorong pemerintah membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat dan pelaku usaha. Aspirasi warga dinilai penting sebagai masukan dalam penyempurnaan kebijakan agar penataan pertambangan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Aspirasi masyarakat dan pelaku usaha harus didengar, supaya kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan,” kata Siti Nafsiah.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya pendekatan pembinaan dalam proses evaluasi RKAB. Pelaku usaha yang masih memiliki kekurangan dokumen perizinan diharapkan tetap diberi kesempatan melakukan perbaikan.
“Pendekatan pembinaan harus dikedepankan, sehingga penataan pertambangan tetap menjaga iklim usaha, meningkatkan pendapatan daerah, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalteng,” pungkasnya.(YM/AW)










