DPRD Kalteng Finalisasi Jadwal Rapat dan Kunjungan Kerja Periode Februari–Maret 2026

Suasana Rapat Banmus DPRD Provinsi Kalteng, Senin (2/2/2026).(Media Dayak/Ist)

Palangka Raya, Media Dayak

DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) menetapkan agenda rapat dan kunjungan kerja untuk Masa Persidangan II Tahun 2026, yang mencakup rangkaian kegiatan pada Februari hingga Maret 2026.

Rapat Banmus tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Anshari, serta dihadiri pimpinan dan anggota Komisi I sampai Komisi IV, Sekretaris DPRD, tenaga ahli, dan unsur terkait. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (2/2/2026).

Junaidi menjelaskan, salah satu hasil rapat Banmus adalah dimasukkannya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Konflik Pertanahan untuk dibahas pada Februari 2026, bersamaan dengan kegiatan Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV.

Ia juga menyampaikan bahwa agenda rapat dimungkinkan dilaksanakan secara bersamaan di ruangan yang berbeda. Penyusunan jadwal dimulai sejak tanggal rapat Banmus, dengan rapat Pansus pada 3 Februari yang bersifat tentatif menyesuaikan undangan.

Sementara itu, agenda kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dijadwalkan pada 4–7 Februari 2026.
“Agenda lanjutan dan kunjungan kerja kembali disepakati berlangsung pada 9 sampai 14 Februari, kemudian dilanjutkan masa libur pada 15 hingga 17 Februari,” ujar Junaidi.

Selanjutnya, tanggal 18 Februari dialokasikan untuk rapat Pansus, termasuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Konflik Pertanahan, yang pelaksanaannya bersifat tentatif menunggu kesiapan pihak eksekutif.

Junaidi menambahkan, pada 19 Februari dijadwalkan kembali pembahasan Raperda Konflik Pertanahan serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan sektor perkebunan dan pertambangan. 

Adapun agenda rapat gabungan laporan Pansus ditiadakan.
Agenda tanggal 20 Februari menyesuaikan dengan agenda pihak eksekutif, sedangkan kegiatan pada 21 hingga 24 Februari tetap dilaksanakan, dengan catatan tanggal 24 Februari kembali dialokasikan untuk pembahasan Konflik Pertanahan dan RDP secara tentatif.

“Pengaturan waktu rapat disepakati pada pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB, yang teknis pelaksanaannya diserahkan kepada Pansus Perpustakaan dan Kearsipan agar tidak terjadi benturan jadwal,” jelasnya.

Lebih lanjut disepakati, agenda tanggal 25 hingga 28 Februari dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan pada bulan Maret, berupa agenda Pansus dan RDP hingga pertengahan Maret, dengan penyesuaian masa cuti bersama pada 16–24 Maret. Seluruh agenda pembahasan Raperda ditargetkan rampung paling lambat pada bulan Maret 2026.

Untuk tanggal 31 Maret, Ruang Rapat Gabungan direncanakan digunakan untuk rapat Pansus pada pagi hari dan agenda RPJPD/RPJMD Tahun 2025 pada siang hari.

Adapun kegiatan konsultasi tidak dimasukkan ke dalam jadwal resmi DPRD dan akan dilaksanakan secara insidentil sesuai kebijakan pimpinan, dengan memanfaatkan jadwal kunjungan kerja yang telah ada serta tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah Tahun Anggaran 2026.(Ytm/Lsn)